• Masuk
  • Daftar
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Langgam.id
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
Langgam.id
Home Berita

Semen Padang Terima 2 Penghargaan dari Kementerian Ketenagakerjaan

Redaksi
08/10/2020 | 21:25 WIB
A A
Direktur Produksi PT Semen Padang Firdaus mengikuti Penganugerahan K3 yang dihadiri Menteri i Menteri Ketenagakerjaan Indonesia Ida Fauziyah secara virtual, Kamis, 8 Oktober 2020. (Foto: dok humas)

Direktur Produksi PT Semen Padang Firdaus mengikuti Penganugerahan K3 yang dihadiri Menteri i Menteri Ketenagakerjaan Indonesia Ida Fauziyah secara virtual, Kamis, 8 Oktober 2020. (Foto: dok humas)

Langgam.id – PT Semen Padang meraih dua penghargaan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia pada Kamis, 8 Oktober 2020. Penghargaan itu masing-masing penghargaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan Penghargaan Pencegahan Penanggulangan (P2) HIV-AIDS di lingkungan kerja.

Penganugerahan Penghargaan K3 itu dihadiri Menteri Ketenagakerjaan Indonesia Ida Fauziyah, para pejabat tinggi Kementerian Ketenagakerjaan RI, para Gubernur, Dinas Tenaga Kerja seluruh Indonesia, serta para pimpinan perusahaan. Dari PT Semen Padang hadir secara virtual Direktur Produksi PT Semen Padang Firdaus.

Baca Juga

Hasil Pertemuan Manajer Klub: Liga 2 Rencana Dimulai 27 Agustus 2022

Dirut Semen Padang Tutup SPSP League 2022, Ini Juaranya

“Alhamdulillah PT Semen Padang meraih penghargaan SMK3 dalam bentuk Sertifikat dan Bendera Emas. Ini membuktikan bahwa perusahaan ini dinilai pemerintah, dalam hal ini Kemnaker RI telah berhasil atau memiliki komitmen yang tinggi dalam melaksanakan Sistem Manajemen K3,” kata Direktur Produksi PT Semen Padang Firdaus usai menerima penghargaan.

PT Semen Padang yang bergerak di sektor industri Kimia Dasar telah menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sejak tahun 2002.

“PT Semen Padang sangat menyadari bahwa penerapan SMK3 di dalam perusahaan bertujuan untuk melindungi semua bentuk kesalahan proses kerja yang dapat mengakibatkan kerugian (baik fisik, psikis maupun materil). Penerapan SMK3 diharapkan mampu mengurangi tingkat kecelakaan kerja. Selain membuat karyawan merasa aman, perusahaan juga akan diuntungkan,” kata Firdaus.

Sebagai bukti PT Semen Padang berkomitmen menjalankan kegiatan K3, kata Firdaus, perusahaan telah memiliki kebijakan K3 yang dimasukkan ke dalam kebijakan perusahaan. PT Semen Padang membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja pengurus K3 (P2K3) dan mempunyai badan audit internal dan untuk audit eksternal bekerja sama dengan Sucofindo dan Balai Hiperkes.

Perusahaan, kata Firdaus, terus berupaya meningkatkan efektivitas perlindungan K3 yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi guna Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja, dan/atau serikat pekerja seperti yang diamanatkan Undang-Undang 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

P2 HIV-AIDS

Selain meraih penghargaan SMK3, PT Semen Padang juga menyabet Penghargaan Pencegahan Penanggulangan (P2) HIV-AIDS di lingkungan kerja dari Kemnaker RI.

Menurut Firdaus, penghargaan ini diberikan pemerintah karena PT Semen Padang dinilai telah berhasil melaksanakan program P2-HIV dan AIDS di tempat kerja.

“PT Semen Padang memiliki komitmen dan kebijakan serta telah melaksanakan implementasi pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja,” kata Firdaus.

Wujud konkrit komitmen tersebut adalah dengan adanya Kebijakan Perusahaan tertanggal 5 Juli 2019 yang berbunyi, “PT Semen Padang sebagai perusahaan dalam industri persemenan dan bagian dari Grup Semen Indonesia mempunyai komitmen untuk melakukan, Perbaikan berkelanjutan dengan senantiasa meningkatkan efektifitas Sistem Manajemen dalam rangka peningkatan tanggung jawab dan kepedulian kepada stakeholder termasuk Pengendalian penyebaran penyakit menular seksual, perilaku seksual menyimpang/ LGBT, minuman keras dan Obat-obatan terlarang.”

Kepala Unit Health Safety Environment (HSE) PT Semen Padang Mustaqim Nasyra menambahkan, perusahaan telah memiliki dokumen tertulis kebijakan program HIV-AIDS di tempat kerja. Selain itu, mensosialisasikan kebijakan program HIV-AIDS di tempat kerja, melakukan program pendidikan dan pelatihan, melakukan upaya untuk menghindari sikap dan tindakan stigma dan diskriminasi, memiliki program dukungan dan perawatan untuk pekerja/karyawan dengan HIV AIDS, seperti dukungan sosial, konseling atau VCT, pengobatan, sistem rujukan, telah mengalokasikan anggaran untuk program P3 HIV-AIDS dan AIDS di tempat kerja.

“Dalam satu tahun terakhir total karyawan yang telah diberikan sosialisasi atau penyuluhan terkait HIV-AIDS adalah sebanyak 408 orang,” kata Mustaqim.

“Kami juga memiliki prosedur K3 khusus dalam pencegahan penularan HIV di tempat kerja dan Instruksi Kerja Pemeriksaan Narkoba terhadap Karyawan,” tambah Mustaqim.

Prosedur Pengelolaan Kesehatan Kerja tersebut, katanya, mencakup hasil pemeriksaan kesehatan karyawan (awal berkala dan khusus), penentuan diagnosa sakit biasa atau penyakit akibat kerja kesesuaian tempat kerja, peralatan, dan lingkungan tempat kerja dengan postur tubuh pekerja (ergonomic), pengelolaan keselamatan makanan (food safety), minuman dan gizi, serta adanya unit pelayanan kesehatan kerja dan dokter hiperkes).

Sedangkan Instruksi Kerja Pemeriksaan Narkoba Terhadap Karyawan mencakup informasi mengenai tahapan dalam pelaksanaan pemeriksaan kesehatan karyawan terhadap pemakaian narkoba, meliputi pemeriksaan awal terhadap penyalahgunaan narkoba serta pemeriksaan lanjutan bila terbukti positif dalam pemeriksaan awal bagi karyawan dan keluarga.

Menteri Ketenagakerjaan Indonesia Ida Fauziyah pada kesempatan itu mengatakan, kunci kelangsungan usaha dan kesejahteraan kerja adalah jika tercipta produktivitas tinggi. Produktivitas akan terwujud jika syarat kelayakan dan keselamatan kerja di tempat kerja dapat dipenuhi. Dengan demikian kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dapat dihindari.

Hal tersebut tersebut sejalan dengan mandat SDGs yang hendak dicapai pemerintah pada tahun 2030, yakni pengentasan segala bentuk kemiskinan sebagai tujuan SDGS pertama dan mempromosikan pekerjaan yang layak, pertumbuhan ekonomi berkberlanjutan dan inkulisf sebagai tujuan kedelapan dari SDGs.

“Di sinilah pentingnya penegakan disiplin norma K3 pada dunia usaha. Di saat pandemi COVID-19 ini penegakan norma K3 menjadi sangat penting. Penegakan K3 akan menjaga kelangsungan usaha sekaligus menjadi keselamatan pekerja di tempat kerja,” kata Ida Fauziyah. (rls/HFS)

Tags: KemnakerSemen Padang
BagikanTweetKirim

Baca Juga

Rencana Judicial Review UU Provinsi Sumbar, Respons DPR RI: Silahkan, Tidak Masalah

Rencana Judicial Review UU Provinsi Sumbar, Respons DPR RI: Silahkan, Tidak Masalah

03/08/2022 | 14:32 WIB
dprd-kota-padang-panjang-konsultasi-ke-dinas-kominfo-kota-pariaman

DPRD Kota Padang Panjang Konsultasi ke Dinas Kominfo Kota Pariaman

03/08/2022 | 12:36 WIB
Rencana Judicial Review UU Provinsi Sumbar, Respons DPR RI: Silahkan, Tidak Masalah

DPRD Sumbar Minta Semua Pihak Selesaikan Masalah Tawuran di Padang

03/08/2022 | 11:44 WIB
Pemko Gelar Lelang Jabatan 4 Kepala Dinas, Dibuka Khusus untuk ASN Kota Padang

Pemko Gelar Lelang Jabatan 4 Kepala Dinas, Dibuka Khusus untuk ASN Kota Padang

03/08/2022 | 10:20 WIB

Discussion about this post

Terpopuler

Berita terbaru dan terkini hari ini: Arief Muhammad buka rumah makan Payakumbuah Masakan Minag di Tangerang, Banten.

Arief Muhammad Buka Rumah Makan Padang di Tangerang, Lokasinya Bekas Restoran Nan Gombang

01/06/2022 | 17:53 WIB
Dr. Zulfan Tadjoeddin, Associate Professor in Development Studies, Western Sydney University, Australia. (Foto: Dok Pribadi)

Ada Apa dengan Kapitalisme Religius (KR)?

30/07/2022 | 13:54 WIB
Sumatra Barat dan Pulau Sumatra. (Peta: openstreetmap.org)

15 Pahlawan Nasional dari Sumatra Barat

10/11/2020 | 16:33 WIB

Mahasiswa KKN Unand Rayakan Pawai Obor Sambut Tahun Baru Islam dengan Warga Desa Batang Tajongkek

31/07/2022 | 17:26 WIB
Langgam.id - Sejumlah organisasi pemuda yang tergabung dalam Aliansi Mentawai Bersatu meminta UU Provinsi Sumbar direvisi.

Dinilai Diskriminatif, Aliansi Mentawai Bersatu Minta UU Provinsi Sumbar Direvisi

01/08/2022 | 15:13 WIB
Langgam.id

Berita  •  Khas  •  Palanta  •  Kolom

Ikuti Kami

Copyright 2019-2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Tentang  •  Kerjasama & Iklan  •  Pedoman Media Siber  •  Ketentuan Privasi  •  Indeks 

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • Masuk
  • Daftar

Copyright 2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Selamat datang

Silakan masuk ke akun anda

Forgotten Password? Daftar

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In