Langgam.id- Seluruh pimpinan di lingkungan Universitas Andalas menyatakan komitmennya untuk mendukung keterbukaan informasi publik dengan dibuktikan melalui penandatanganan perjanjian Komitmen Keterbukaan Informasi Publik.
Penandatanganan dilakukan mulai dari Rektor, Wakil Rektor, Sekretaris Universitas, Dekan, Direktur, Kepala Lembaga, Kepala UPT, Kepala Kantor menandatangani perjanjian Komitmen Keterbukaan Informasi Publik.
Turut disaksikan Ketua Komisi Informasi Pusat Dr Ir Donny Yoesgiantoro MM MPA dan Komisioner Komisi Informasi Pusat Syawaludin dan jajaran Komisi Informasi Sumbar.
"Penandatanganan komitmen ini dilakukan dalam upaya meningkatkan dan mengoptimalisasikan pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di lingkungan Unand," kata Rektor Unand Efa Yonnedi PhD saat Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Dalam Rangka Zona Integritas di Convention Hall Limau Manis, Rabu (10/7/2024).
Dalam Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik ini menghadirkan narasumber yakni Komisioner Komisi Informasi Pusat Syawaludin dan Staf Ahli Komisi Informasi Pusat Siti Ajijah. Dimoderatori Kepala Kantor Humas, Protokoler dan Layanan Informasi Publik UNAND, Dr. Ernita Arif.
Selain itu, juga dilangsungkan sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang juga diikuti oleh mahasiswa dari berbagai fakultas.
Kegiatan ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang dilakukan di Universitas Andalas, ada enam (6) pilar reformasi birokrasi, yakni manajemen perubahan, penata tata laksana, penata sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, dan peningkatakan kualitas penguatan publik. Kegiatan ini merupakan agenda dari pilar kedua yaitu penata tata laksana baik ditingkat rektorat atau universitas maupun di level fakultas.
Hal ini juga merupakan wujud dari komitmen Universitas Andalas dalam memenuhi hak-hak publik atas akses informasi. Target dari kegiatan ini adalah semua yang hadir memiliki satu pemahaman yang sama tentang pengembangan informasi publik di setiap unit kerja.
Rektor Universitas Andalas Efa Yonnedi Ph. D menyampaikan tiga tantangan yang harus dihadapi dalam meningkatkan keterbukaan informasi yakni bagaiamana upaya untuk meningkatkan pemerataan informasi publik.
“Hal ini berkaitan dengan setiap media yang aksesable untuk semua orang termasuk kaum difable serta memeratakan informasi dengan melibatkan seluruh unit kerja termasuk fakultas,” tuturnya.
Lalu, bagaimana menyediakan informasi yang akurat dan cepat mengikuti perkembangan zaman dengan arus informasi yang begitu cepat. Terakhir, bagaimana memerangi informasi palsu atau hoaks.
Rektor juga menjelaskan komitmen mengelola informasi ini menjadi aset untuk meningkatkan value keberadaan Universitas Andalas di masyarakat dan berharap mampu mengintegrasikan inisiatif zona integritas wilayah bebas korupsi dengan penyediaan informasi publik.
“Universitas Andalas berkomitmen memenuhi standar badan publik yang informatif sesuai dengan yang ditetapkan oleh Komisi Informasi Pusat,” ujarnya.
Ketua KI Pusat yang menjadi keynote speaker pada acara ini mengatakan Universitas Andalas patut berbangga menjadi bagian dari 34 universitas yang tergolong informatif dan berharap agar kiranya dapat naik ke peringkat 15 pada tahun ini.
Ia juga menyinggung soal hakikat keterbukaan informasi publik serta bagaimana membedakan hak badan pemberi dan penerima informasi. (*/Fs)