Berita terbaru dan terkini hari ini: Seluruh korban kecelakaan bus di Bantul, Yogyakarta, sudah terjamin oleh Jasa Raharja.
Langgam.id - Seluruh korban kecelakaan bus di Jalan Mangunan Imogiri, Bantul, Yogyakarta pada Minggu (6/2/2022), baik meninggal dunia dan luka-luka, sudah terjamin oleh Jasa Raharja. Hal ini sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum.
Akibat kecelakaan tersebut sampai dengan saat ini, tercatat 13 penumpang meninggal dunia dan sisanya mengalami luka-luka. Berdasarkan informasi bus tersebut mengangkut sekitar 40 orang penumpang.
“Kami turut berduka cita yang mendalam atas kecelakaan yang terjadi di Imogiri Bantul ini. Saat ini Petugas Jasa Raharja bersama Satlantas Polres setempat langsung mendatangi TKP dan mendata identitas korban," ujar Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/2/2022).
Ia menambahkan, bahwa petugas Jasa Raharja di Sukoharjo Jawa Tengah, sedang siaga melakukan verifikasi ahli waris korban meninggal dunia.
"Kami harapkan santunan sudah dapat diserahkan dalam waktu 1x24 jam sejak kejadian,” harap Rivan.
Rivan menjelakan, untuk penumpang yang mengalami luka-luka, pihaknya telah menerbitkan surat jaminan kepada rumah sakit yang menangani yaitu RS Nur Hidayah Bantul, RS PKU Muhammadiyah Bantul dan RSUD Panembahan Senopati Bantul.
Sehingga dengan adanya surat jaminan tersebut, korban tidak perlu khawatir akan seluruh biaya perawatan karena akan ditanggung oleh Jasa Raharja.
Ia mengungkapkan, bahwa Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan angkutan umum.
"Santunan tersebut berasal dari Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarkan penumpang bersamaan saat membayar ongkos angkut/tiket," bebernya.
Rivan menyebutkan, para ahli waris korban meninggal dunia nantinya akan mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta.
Sedangkan untuk korban luka-luka, seluruh biaya perawatan akan ditanggung oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp20 juta, sesuai dengan sesuai ketentuan PMK Nomor 15 Tahun 2017.
“Masyarakat tidak perlu khawatir sistem pelayanan santunan Jasa Raharja saat ini sudah terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sehingga proses pelayanan dapat tetap dilaksanakan walaupun di hari libur,” tuturnya.
Demikian juga dengan pihak perbankan terangnya, setelah data lengkap akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan
Hal ini kata Riva, untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan tepat.
Baca juga: Jasa Raharja Serahkan Santunan Ahli Waris Kecelakaan di Balikpapan Kurang dari 24 Jam
Sebelumnya, sebuah bus asal Solo yang melaju dari arah Dlingo menuju Imogiri mengalami kecelakaan di Jalan Mangunan Imogiri, Bantul, Yogyakarta, Minggu (6/2/2022).
Kasatlantas Polres Bantul AKP Gunawan Setyabudi mengatakan, dugaan sementara rem bus blong dan sopir tidak menguasai medan.
—