Langgam.id - Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 akan segera dibuka dalam waktu dekat. Selain menyiapkan syarat untuk pendaftaran, pelamar juga harus menyiapkan diri untuk mengikuti tes seleksi.
Berikut tahapan seleksi sekaligus materi tes PPPK 2021 berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Permen PANRB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional.
Dilansir dari Tempo.co, seleksi pengadaan PPPK terdiri dari dua tahapan yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
1. Seleksi administrasi
Seleksi administrasi merupakan seleksi yang dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamar yang dilaksanakan oleh panitia seleksi instansi.
Hasilnya akan diumumkan secara terbuka melalui laman SSCASN 2021 sscasn.bkn.go.id. Pelamaran yang tidak memenuhi persyaratan administrasi seperti dokumen, dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.
Sementarapelamar yang lulus kemudian mengikuti seleksi kompetensi.
2. Seleksi kompetensi
Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
a. Kompetensi Teknis
Seleksi kompetensi ini memuat materi Kompetensi Teknis yang bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap maupun perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
b. Kompetensi Manajerial
Seleksi Kompetensi ini memuat materi Kompetensi Manajerial yang bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan integritas.
Kemudia kerja sama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan, dan pengambilan keputusan.
c. Kompetensi Sosial Kultural
Kompetensi ini memuat materi Kompetensi Sosial Kultural yang bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap maupun perilaku yang dapat diamati, diukur.
Dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip.
Nilai-nilai tersebut nantinya harus dipenuhi setiap PPPK untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan yang memiliki kepekaan terhadap perbedaan budaya, kemampuan berhubungan sosial, kepekaan terhadap konflik dan juga empati.(Tempo/Ela)