Seleksi Direksi Bank Nagari Dinilai Janggal, DPRD Enggan Bahas Perda Konversi Syariah

Lowongan Kerja Bank Nagari

Kantor pusat Bank Nagari (Foto: Ist)

Langgam.id - Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Sumatra Barat belum akan membahas Peraturan Daerah (Perda) Konversi Bank Nagari ke syariah sebelum polemik pemilihan direksi Bank Nagari yang dianggap janggal tuntas.

Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan DPRD akan fokus pada penyelesaian pemilihan direksi yang bermasalah terlebih dahulu. Untuk pembahasan perda konversi ke syariah nantinya difokuskan setelah proses seleksi direksi Bank Nagari selesai sesuai aturan.

"(Perda) Nanti itu, kita konsentrasi yang ini dulu, bagaimana mau kita mengesahkan perda yang soal direksi ini saja belum selesai," katanya beberapa waktu lalu.

Ia menyebutkan DPRD belum akan membahas perda konversi ke syariah, meski sudah masuk dalam proyek legislasi daerah (prolegda) tahun 2020.

Padahal perda tersebut merupakan dasar bagi manajemen Bank Nagari untuk mengajukan perubahan status dari bank konvensional ke bank syariah dan izin ke Otoritas Jasa Keuangan. Targetnya, izin dari OJK bisa keluar pada November mendatang.

Artinya, jika pembahasan Perda Konversi Syariah di DPRD molor, bisa berakibat lambannya proses izin konversi Bank Nagari di OJK.

DPRD, imbuh Supardi, sudah menyurati Gubernur Sumbar Irwan Prayitno agar mengulang proses pemilihan direksi Bank Nagari karena dianggap menyalahi aturan PP Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD.

Sementara itu, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno bersikukuh bahwa proses yang dijalankan selama ini sudah sesuai aturan, yang mengacu pada UU OJK Nomor 21/2011 dengan turunnya POJK Nomor 55/2016.

“Jadi kita jalani sesuai Undang-undang OJK, (yang disurati DPRD) itu kan PP. Coba, mana tinggi Undang-undang dibandingkan PP,” kata Irwan.

Ia mengklaim sudah berkonsultasi dengan OJK dan tidak ada peraturan yang dilanggar. Bahkan, Irwan mempersilahkan jika DPRD kembali melayangkan surat atau panggilan.

"Kami sudah jalankan sesuai aturan, jadi (disurati DPRD) silahkan saja," katanya, Selasa (18/2/2020).

Menanggapi polemik itu, Kepala OJK Sumbar, Misran Pasaribu mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari OJK Pusat tentang pemilihan direksi Bank Nagari.

“Sekarang masih dalam proses di pusat, kita tunggu saja keputusannya ya,” ujarnya kepada Langgam.id, Selasa (18/2/2020).

Untuk sementara, kata Misran, berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) telah memutuskan untuk mengangkat Syafrizal sebagai Direktur Operasional Bank Nagari periode 2020-2024, sekaligus sebagai pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama, menggantikan Dedy Ihsan yang sudah habis masa jabatannya sejak 16 Februari lalu.

“Jadi, itu sudah ada keputusan dalam RUPS LB kemarin, mengangkat Plt,” jelasnya.

Terkait pernyataan dari DPRD Sumbar, untuk menentukan direksi lewat PP 54 Tahun 2017, menurut Misran hal itu juga dibahas di kantor pusat. Semuanya akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

“Saya juga belum tahu bagaimana hasilnya, tidak bisa juga saya mengira-ngira, mudah-mudahan secepatnya, kita tunggu saja hasilnya,” kata Misran. (HS)

 

Baca Juga

Ollin by Nagari Raih The 2nd Best Mobile Banking Infobank Award
Ollin by Nagari Raih The 2nd Best Mobile Banking Infobank Award
Bank Nagari Salurkan Bantuan Pakaian Layak untuk Korban Banjir Pessel
Bank Nagari Salurkan Bantuan Pakaian Layak untuk Korban Banjir Pessel
Jabatan Gusti Chandra sebagai Direktur Kredit dan Syariah merangkap tugas Pjs Direktur Utama (Dirut) dan seluruh Direksi Bank Nagari,
Pansel Umumkan 11 Nama Lulus Seleksi Calon Komisaris Bank Nagari
Waspadai Modus Phising dan Soceng, Bank Nagari Ingatkan Potensi Kejahatan Transaksi Digital
Waspadai Modus Phising dan Soceng, Bank Nagari Ingatkan Potensi Kejahatan Transaksi Digital
Bank Nagari Bantu 1.000 Pelaku UMKM di Sumbar Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Bank Nagari Bantu 1.000 Pelaku UMKM di Sumbar Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
HUT ke 62, Bank Nagari Usung Tema 'Laju Bersama Digitalisasi'
HUT ke 62, Bank Nagari Usung Tema 'Laju Bersama Digitalisasi'