Langgam.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat menyurati Gubernur Sumbar Irwan Prayitno agar melakukan pemilihan atau seleksi ulang calon direksi Bank Nagari.
Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengatakan telah mengirim surat kepada gubernur sekitar 2 minggu lalu. Alasannya proses pemilihan direksi Bank Nagari yang berlangsung saat ini menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Tidak hanya itu, proses seleksi tersebut juga menyalahi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 yang mengantur tentang pengangkatan, pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota direksi BUMD.
"Artinya proses yang dilakukan kemaren itu tidak mengacu kepada kedua peraturan tersebut. Seharusnya, Bank Nagari yang merupakan BUMD harus mengacu pada aturan yang telah dibuat negara," katanya kepada langgam.id, Jumat (14/2/2020).
Baca juga : Jabatan Direksi Berakhir, Pemegang Saham Bank Nagari Angkat Plt
Ia mengungkapkan komisaris tidak memiliki kewenangan untuk melakukan asesmen. Sebab, pihak yang memiliki kewenangan adalah tim pansel yang dibentuk oleh gubernur yang beranggota minimal tiga orang terdiri dari unsur pemerintah provinsi dan dari independen.
Kenyataannya, imbuh Supardi, pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di bulan April 2019 lalu, memutuskan memberi mandat kepada komisaris untuk melakukan asesmen.
"Pada prinsipnya komisaris cuma punya kewenangan dan tugas memberikan masukan saran dan mengawasi jalannya perusahaan. Tidak melakukan asesmen. Jadi sudah salah sejak tahun lalu," katanya.
Ia mengatakan sampai saat ini Gubernur Sumbar belum memberikan respon terhadap surat DPRD. Namun masalah tersebut telah direspon oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pusat. Prinsipnya, kata dia, OJK memahami apa yang terjadi di Sumbar.
"Sampai saat ini gubernur belum respon. OJK sudah respons dengan diterimanya kita beberapa waktu lalu di Jakarta," katanya.
Ia mengatakan jabatan direksi saat ini yang habis pada tanggal 16 Februari 2020, maka sesuai aturan PP Nomor 54 tahun 2017 itu, jika direksi baru belum terpilih, setelahnya jabatan akan dipegang oleh komisaris yang menjalankan roda perusahaan maksimal 6 bulan ke depan.
Jadi, ulasnya, tidak ada perpanjangan masa jabatan untuk direksi yang menjabat sekarang. Perusahaan akan di-handle oleh komisaris dan hal itu jelas disebutkan dalam peraturan.
"Gubernur sebagai sebagai pemegang saham terbesar, dengan kasat mata saat RUPS telah mengangkangi PP Nomor 54 tahun 2017 dan Permendagri nomor 37 tahun 2018," katanya.
Sementara itu, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno sebagai kuasa pemegang saham Pemprov Sumbar di PT BPD Sumatra Barat atau dikenal Bank Nagari, bersama pemegang saham lainnya, telah menetapkan mengangkat Plt untuk mengisi kekosongan jabatan direksi sampai terpilihnya direksi yang baru, melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Jumat (14/2/2020).
"Pemegang saham memilih mengangkat Plt dari dua orang direksi periode sebelumnya. Sifatnya hanya sementara, sampai terpilih direksi yang baru," kata Humas Bank Nagari Aulia Alfhadil.
Hasil RUPS LB Bank Nagari itu menetapkan Syafrizal sebagai Direktur Operasional Bank Nagari periode 2020-2024, sekaligus sebagai pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama menggantikan Dedy Ihsan.
Sebelumnya, Syafrizal juga menduduki jabatan yang sama pada periode 2016-2020.
Selain itu, juga menunjuk Muhammad Irsyad sebagai Plt Direktur Keuangan merangkap Direktur Kredit dan Syariah dan Direktur Kepatuhan, menggantikan direksi sebelumnya Hendri (Direktur Syariah) dan Endrizanof (Direktur Kepatuhan).
Sebelumnya, RUPS LB Sabtu (20/11/2019) lalu, pemegang saham Bank Nagari telah mengajukan lima nama calon direksi untuk mengikuti uji kepatutan dan kelaikan di OJK.
Mereka adalah Muhammad Irsyad (Direktur Keuangan) diajukan mengisi jabatan Direktur Utama, Syafrizal (Direktur Operasional) kembali diajukan untuk jabatan yang sama, dan Irwan Zuldani (Pemimpin Cabang Utama) diajukan menjadi Direktur Kredit dan Syariah.
Kemudian, Indra Rivai (Pemimpin Divisi SDM) diajukan menjadi Direktur Keuangan, dan Restu Wirawan (Pemimpin Divisi Kredit Komersil) diajukan sebagai Direktur Kepatuhan.
Namun, proses seleksi nama – nama tersebut masih berlangsung di OJK. Bahkan, informasi yang beredar, berkas calon dikembalikan otoritas karena tidak lengkap.
“Prosesnya di OJK pusat, kapasitas kami di sini (OJK Sumbar) hanya sebatas menyampaikan. Jadi prosesnya kami tidak tahu pasti,” kata Misran Pasaribu, Kepala OJK Sumbar.
Adapun, pemegang saham Bank Nagari adalah Pemprov Sumbar dengan porsi 33 persen, dan sisanya dimiliki pemda 19 kabupaten/kota dengan porsi saham yang beragam. (HS)