Selama Ramadan, Tempat Hiburan Malam di Padang Dilarang Beroperasi

Wali Kota Padang mengeluarkan Surat Edaran tentang Operasional Usaha Pariwisata dan Imbauan Masyarakat Selama Bulan Ramadan 1445 H/2024 M.

Ilustrasi hiburan malam. (Foto: 453169/pixabay.com)

Langgam.id - Wali Kota Padang mengeluarkan Surat Edaran tentang Operasional Usaha Pariwisata dan Imbauan Masyarakat Selama Bulan Ramadan 1445 H/2024 M.

Surat edaran ini dikeluarkan untuk menjaga toleransi antar umar beragama dan menghormati ibadah umat muslim selama bulan Ramadan 1445 H/2024 M.

Surat edaran bernomor : 500.13/40/Dispar.Pdg/2024 ini diposting Dinas Pariwisata Kota Padang di akun Instagramnya @pariwisata.padang pada Senin (11/3/2024).

Dalam surat edaran yang ditandatangani Wako Padang, Hendri Septa pada 10 Maret 2024 itu, menyebutkan bahwa kepada pemilik usaha rumah makan untuk melakukan penyesuaian jam operasional yang dimulai pukul 16.00 WIB.

Selain itu, pemilik rumah makan, selama melaksanakan aktivitas, tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.

Kemudian, untuk pelaku usaha karaoke, pub, diskotik, klub malam dan sejenisnya (termasuk fasilitas yang disediakan hotel), dilarang untuk beroperasional pada satu hari sebelum Ramadan hingga hari ketiga setelah bulan Ramadan.

Seterusnya, usaha rumah makan, restoran, kafe dan biliar dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu pelaksanaan ibadah sesuai keyakinan dan kepercayaan warga masyarakat.

Selanjutnya, setiap pemilik usaha yang melanggar atau tidak melaksanakan ketentuan, dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.

Berikutnya, dalam surat edaran itu diimbau kepada lapisan masyarakat untuk tidak menyalakan maupun memainkan petasan/mercon dan sejenisnya selama bulan suci Ramadan yang dapat mengganggu kenyamanan umat muslim dalam menjalankan ibadah. (*/yki)

Baca Juga

Pemerintah Bakal Bangun Jaringan Irigasi Air Tanah di Bungus dan Luki
Pemerintah Bakal Bangun Jaringan Irigasi Air Tanah di Bungus dan Luki
Wawako Padang Ramaikan Jalan Sehat PT Garam di Halaman Kantor Gubernur Sumbar
Wawako Padang Ramaikan Jalan Sehat PT Garam di Halaman Kantor Gubernur Sumbar
Dampak Pemotongan TKD, Wawako Maigus Minta OPD Lebih Aktif Gaet Dana Pemerintah Pusat
Dampak Pemotongan TKD, Wawako Maigus Minta OPD Lebih Aktif Gaet Dana Pemerintah Pusat
Ikuti Pelantikan BKPRMI Sumbar, Wako Padang Ajak Sukseskan Program Smart Surau
Ikuti Pelantikan BKPRMI Sumbar, Wako Padang Ajak Sukseskan Program Smart Surau
Panen Perdana 1.000 Melon Golden Premium, Wawako Padang Apresiasi Inovasi Petani Muda Bungus Teluk Kabung
Panen Perdana 1.000 Melon Golden Premium, Wawako Padang Apresiasi Inovasi Petani Muda Bungus Teluk Kabung
Wakili Sumbar di Lomba Nasional, Wawako Maigus Tinjau Kesiapan Tim Qasidah Kota Padang
Wakili Sumbar di Lomba Nasional, Wawako Maigus Tinjau Kesiapan Tim Qasidah Kota Padang