Selama Ramadan, Tempat Hiburan Malam di Padang Dilarang Beroperasi

Wali Kota Padang mengeluarkan Surat Edaran tentang Operasional Usaha Pariwisata dan Imbauan Masyarakat Selama Bulan Ramadan 1445 H/2024 M.

Ilustrasi hiburan malam. (Foto: 453169/pixabay.com)

Langgam.id – Wali Kota Padang mengeluarkan Surat Edaran tentang Operasional Usaha Pariwisata dan Imbauan Masyarakat Selama Bulan Ramadan 1445 H/2024 M.

Surat edaran ini dikeluarkan untuk menjaga toleransi antar umar beragama dan menghormati ibadah umat muslim selama bulan Ramadan 1445 H/2024 M.

Surat edaran bernomor : 500.13/40/Dispar.Pdg/2024 ini diposting Dinas Pariwisata Kota Padang di akun Instagramnya @pariwisata.padang pada Senin (11/3/2024).

Dalam surat edaran yang ditandatangani Wako Padang, Hendri Septa pada 10 Maret 2024 itu, menyebutkan bahwa kepada pemilik usaha rumah makan untuk melakukan penyesuaian jam operasional yang dimulai pukul 16.00 WIB.

Selain itu, pemilik rumah makan, selama melaksanakan aktivitas, tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.

Kemudian, untuk pelaku usaha karaoke, pub, diskotik, klub malam dan sejenisnya (termasuk fasilitas yang disediakan hotel), dilarang untuk beroperasional pada satu hari sebelum Ramadan hingga hari ketiga setelah bulan Ramadan.

Seterusnya, usaha rumah makan, restoran, kafe dan biliar dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu pelaksanaan ibadah sesuai keyakinan dan kepercayaan warga masyarakat.

Selanjutnya, setiap pemilik usaha yang melanggar atau tidak melaksanakan ketentuan, dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.

Berikutnya, dalam surat edaran itu diimbau kepada lapisan masyarakat untuk tidak menyalakan maupun memainkan petasan/mercon dan sejenisnya selama bulan suci Ramadan yang dapat mengganggu kenyamanan umat muslim dalam menjalankan ibadah. (*/yki)

Baca Juga

Pantai Air Manis merupakan objek wisata di Kota Padang yang paling ramai dikunjungi wisatawan selama libur lebaran lalu, yaitu pada 31 Maret
Efisiensi Anggaran, Wako Padang Pastikan Revitalisasi Kawasan Pantai dan Pasar Raya Tetap Jalan
Destinasi Wisata di Padang Akan Dipantau Lewat Kamera Pintar
Destinasi Wisata di Padang Akan Dipantau Lewat Kamera Pintar
Wawako Maigus Tutup Turnamen Esport Series 2 Piala Walikota Padang
Wawako Maigus Tutup Turnamen Esport Series 2 Piala Walikota Padang
Buka Persami Gerakan Pramuka SD Kartika, Wawako Padang: Kunci Sukses Itu, Jujur dan Disiplin
Buka Persami Gerakan Pramuka SD Kartika, Wawako Padang: Kunci Sukses Itu, Jujur dan Disiplin
Kembangkan Potensi Wisata, Iven Padang Skateland 2025 Resmi Dibuka
Kembangkan Potensi Wisata, Iven Padang Skateland 2025 Resmi Dibuka
Pemko Padang menggelar lomba kebersihan 'Padang Rancak Award' yang akan diikuti oleh 3.546 RT di 11 kecamatan. Lomba itu
Pemko Padang Gelar Lomba Kebersihan Antar RT Mulai 1 November, Ada 4 Tahap Penilaian