Selama Ramadan, Tempat Hiburan Malam di Padang Dilarang Beroperasi

Wali Kota Padang mengeluarkan Surat Edaran tentang Operasional Usaha Pariwisata dan Imbauan Masyarakat Selama Bulan Ramadan 1445 H/2024 M.

Ilustrasi hiburan malam. (Foto: 453169/pixabay.com)

Langgam.id – Wali Kota Padang mengeluarkan Surat Edaran tentang Operasional Usaha Pariwisata dan Imbauan Masyarakat Selama Bulan Ramadan 1445 H/2024 M.

Surat edaran ini dikeluarkan untuk menjaga toleransi antar umar beragama dan menghormati ibadah umat muslim selama bulan Ramadan 1445 H/2024 M.

Surat edaran bernomor : 500.13/40/Dispar.Pdg/2024 ini diposting Dinas Pariwisata Kota Padang di akun Instagramnya @pariwisata.padang pada Senin (11/3/2024).

Dalam surat edaran yang ditandatangani Wako Padang, Hendri Septa pada 10 Maret 2024 itu, menyebutkan bahwa kepada pemilik usaha rumah makan untuk melakukan penyesuaian jam operasional yang dimulai pukul 16.00 WIB.

Selain itu, pemilik rumah makan, selama melaksanakan aktivitas, tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.

Kemudian, untuk pelaku usaha karaoke, pub, diskotik, klub malam dan sejenisnya (termasuk fasilitas yang disediakan hotel), dilarang untuk beroperasional pada satu hari sebelum Ramadan hingga hari ketiga setelah bulan Ramadan.

Seterusnya, usaha rumah makan, restoran, kafe dan biliar dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu pelaksanaan ibadah sesuai keyakinan dan kepercayaan warga masyarakat.

Selanjutnya, setiap pemilik usaha yang melanggar atau tidak melaksanakan ketentuan, dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.

Berikutnya, dalam surat edaran itu diimbau kepada lapisan masyarakat untuk tidak menyalakan maupun memainkan petasan/mercon dan sejenisnya selama bulan suci Ramadan yang dapat mengganggu kenyamanan umat muslim dalam menjalankan ibadah. (*/yki)

Baca Juga

Tujuh orang korban kecelakaan mobil box yang jatuh ke jurang di Flyover Kelok 9, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatra Barat (Sumbar)
Dari Dana Pusat Rp400 Miliar, IPA Baru Gunung Pangilun Ditarget Rampung 2027
Pemko Padang bakal menggelar Car Free Night di kawasan Pondok. Kegiatan ini digelar untuk menghidupkan kawasan Kota Tua.
Pemko Padang Gelar Car Free Night di Kawasan Kota Tua Mulai 7 Februari
Pemko Padang meminta pembangunan 200 sumur bor dan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) kepada Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Pemko Padang Minta Kementerian PU Bangun 200 Sumur Bor dan SPAM Guna Atasi Krisis Air
Penguatan Layanan Kesehatan Pascabencana, Komisi IX DPR Kunjungi RSUD Rasidin Padang
Penguatan Layanan Kesehatan Pascabencana, Komisi IX DPR Kunjungi RSUD Rasidin Padang
Pemko Padang akan melanjutkan kembali pembangunan trotoar di Pantai Padang pada 2026 ini. Penataan kawasan Pantai Padang ini masuk
Pembangunan dan Perbaikan Trotoar di Pantai Padang Dilanjutkan Tahun Ini
Pemko Padang sedang menyiapkan hunian tetap (huntap) di kawasan Simpang Haru. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
Pemko Padang Bakal Bangun 45 Unit Huntap di Simpang Haru