Selama Ramadan, Rumah Makan di Padang Hanya Boleh Buka Mulai Pukul 16.00 WIB

rumah makan padang, masakan minang

Aneka lauk di rumah makan padang (foto:instagram @anakjajan)

Langgam.id – Bulan Ramadan sudah tiba. Seluruh umat muslim melaksanakan ibadah puasa.

Agar umat muslim terjaga ibadahnya selama bulan Ramadan, seluruh pemilik usaha rumah makan dibatasi waktu operasionalnya. Pemilik rumah makan hanya boleh membuka usahanya dua jam sebelum berbuka puasa.

“Sesuai Surat Edaran yang sudah kita sampaikan, pemilik usaha rumah makan hanya boleh beroperasi mulai pukul 16.00 WIB. Hal ini untuk menghormati umat muslim yang sedang berpuasa,” kata Hendri Septa, dikutip Selasa (12/3/2024).

Surat Edaran Wali Kota Padang itu tentang Operasional Usaha Pariwisata dan Imbauan Kepada Masyarakat Selam Bulan Puasa 1445 H. Surat edaran bernomor 500.13/40/Dispar.Pdg/2024 itu ditandatangani Wali Kota Hendri Septa pada tanggal 10 Maret 2024.

Apabila pemilik usaha rumah makan melanggar edaran tersebut, akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.

“Tentunya kita harapkan perhatian dari seluruh pihak untuk mematuhi edaran ini,” ucap Wako Hendri Septa.(*/Fs)

Tag:

Baca Juga

Menteri PU Tinjau Lokasi Banjir dan Longsor di Pesisir Selatan
Menteri PU Tinjau Lokasi Banjir dan Longsor di Pesisir Selatan
Lomba Pacu Kuda di Tanah Datar, Bupati: Memberikan Dampak Ekonomi ke Masyarakat
Lomba Pacu Kuda di Tanah Datar, Bupati: Memberikan Dampak Ekonomi ke Masyarakat
KONI Sumbar Siapkan 3 Skenario Kontingen untuk PON Pantai 2026
KONI Sumbar Siapkan 3 Skenario Kontingen untuk PON Pantai 2026
Wako Padang Dorong Kolaborasi dengan Rumah Sunnah Lansia, Perkuat Layanan Warga Emas
Wako Padang Dorong Kolaborasi dengan Rumah Sunnah Lansia, Perkuat Layanan Warga Emas
Teliti Dampak Medsos terhadap Remaja, Siswi MTsN 3 Padang Raih Perak di Ajang Nasional
Teliti Dampak Medsos terhadap Remaja, Siswi MTsN 3 Padang Raih Perak di Ajang Nasional
34 Tahun Mengabdi, Asisten III Pemko Padang Corri Saidan Pamit Jelang Purnatugas
34 Tahun Mengabdi, Asisten III Pemko Padang Corri Saidan Pamit Jelang Purnatugas