Selama Ramadan, Rumah Makan di Padang Hanya Boleh Buka Mulai Pukul 16.00 WIB

rumah makan padang, masakan minang

Aneka lauk di rumah makan padang (foto:instagram @anakjajan)

Langgam.id – Bulan Ramadan sudah tiba. Seluruh umat muslim melaksanakan ibadah puasa.

Agar umat muslim terjaga ibadahnya selama bulan Ramadan, seluruh pemilik usaha rumah makan dibatasi waktu operasionalnya. Pemilik rumah makan hanya boleh membuka usahanya dua jam sebelum berbuka puasa.

“Sesuai Surat Edaran yang sudah kita sampaikan, pemilik usaha rumah makan hanya boleh beroperasi mulai pukul 16.00 WIB. Hal ini untuk menghormati umat muslim yang sedang berpuasa,” kata Hendri Septa, dikutip Selasa (12/3/2024).

Surat Edaran Wali Kota Padang itu tentang Operasional Usaha Pariwisata dan Imbauan Kepada Masyarakat Selam Bulan Puasa 1445 H. Surat edaran bernomor 500.13/40/Dispar.Pdg/2024 itu ditandatangani Wali Kota Hendri Septa pada tanggal 10 Maret 2024.

Apabila pemilik usaha rumah makan melanggar edaran tersebut, akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.

“Tentunya kita harapkan perhatian dari seluruh pihak untuk mematuhi edaran ini,” ucap Wako Hendri Septa.(*/Fs)

Tag:

Baca Juga

Mobnas Tabrak Bocah di Pariaman
Respons Pemkab Agam Soal Pengadaan Mobil Dinas
Tanah Datar Gelar Pacuan Kuda Mulai Hari Ini
Tanah Datar Gelar Pacuan Kuda Mulai Hari Ini
Dua Pemain U-23 Bergabung ke Semen Padang FC, Baru Wahyu Agung yang Telah Resmi
Dua Pemain U-23 Bergabung ke Semen Padang FC, Baru Wahyu Agung yang Telah Resmi
OJK Catat Restrukturisasi Kredit Terdampak Bencana di Sumbar Capai Rp 38,9 Miliar
OJK Catat Restrukturisasi Kredit Terdampak Bencana di Sumbar Capai Rp 38,9 Miliar
Pengurus KONI Pasaman Dilantik, Fokus Bidik Porprov Sumbar 2026
Pengurus KONI Pasaman Dilantik, Fokus Bidik Porprov Sumbar 2026
Lewat Workshop, UNAND Perkuat Peran Kehumasan sebagai Pilar Strategis Institusi
Lewat Workshop, UNAND Perkuat Peran Kehumasan sebagai Pilar Strategis Institusi