Selama Ramadan, Rumah Makan di Padang Hanya Boleh Buka Mulai Pukul 16.00 WIB

rumah makan padang, masakan minang

Aneka lauk di rumah makan padang (foto:instagram @anakjajan)

Langgam.id – Bulan Ramadan sudah tiba. Seluruh umat muslim melaksanakan ibadah puasa.

Agar umat muslim terjaga ibadahnya selama bulan Ramadan, seluruh pemilik usaha rumah makan dibatasi waktu operasionalnya. Pemilik rumah makan hanya boleh membuka usahanya dua jam sebelum berbuka puasa.

“Sesuai Surat Edaran yang sudah kita sampaikan, pemilik usaha rumah makan hanya boleh beroperasi mulai pukul 16.00 WIB. Hal ini untuk menghormati umat muslim yang sedang berpuasa,” kata Hendri Septa, dikutip Selasa (12/3/2024).

Surat Edaran Wali Kota Padang itu tentang Operasional Usaha Pariwisata dan Imbauan Kepada Masyarakat Selam Bulan Puasa 1445 H. Surat edaran bernomor 500.13/40/Dispar.Pdg/2024 itu ditandatangani Wali Kota Hendri Septa pada tanggal 10 Maret 2024.

Apabila pemilik usaha rumah makan melanggar edaran tersebut, akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.

“Tentunya kita harapkan perhatian dari seluruh pihak untuk mematuhi edaran ini,” ucap Wako Hendri Septa.(*/Fs)

Tag:

Baca Juga

Sebanyak 28 kafilah Kota Padang berhasil masuk ke babak final Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Nasional ke-41 Tingkat Sumatra Barat
28 Kafilah Padang Lolos ke Final MTQ Sumbar, Terbanyak Dibanding Daerah Lain
Presiden RI, Prabowo Subianto dijadwalkan akan meninjau langsung pos pengungsian serta hunian sementara (huntara) bagi warga Palembayan
Pemkab Agam Matangkan Persiapan Jelang Kunjungan Presiden Prabowo di Palembayan
Bupati Dharmasraya, Annisa meninjau secara langsung wilayah tutupan hutan di daerah yang dipimpinnya. Ia menggandeng Indonesia Offroad
Cegah Potensi Bencana, Bupati Dharmasraya Naik Mobil Offroad Terobos Hutan Lubuak Karak
TKD 2026 Daerah Bencana Tak Dipotong, Gubernur Sumbar: Terima Kasih Presiden Prabowo
TKD 2026 Daerah Bencana Tak Dipotong, Gubernur Sumbar: Terima Kasih Presiden Prabowo
18 kafilah Tanah Datar berhasil melaju ke babak final dari berbagai cabang dan golongan lomba pada MTQ Nasional Tingkat
18 Kafilah Tanah Datar Masuk Final MTQ Sumbar XLI di Bukittinggi
Disdikbud Padang menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3/Dikbud-Pdg/XII/2025 tentang pengaturan kegiatan murid selama libur Natal dan Tahun Baru
Libur Semester Ganjil di Padang Dimulai 22 Desember, Siswa Masuk Sekolah 5 Januari 2026