Langgam.id - Pemerintah Kota Pariaman hanya melakukan penarikan retribusi di objek wisata pantai daerah itu selama masa darurat bencana Covid-19 pada akhir pekan.
Fadli, Pj Sekretaris Daerah Kota Pariaman mengatakan selama masa tanggap darurat nasional hingga 29 Juni 2020 mendatang, penarikan retribusi di objek wisata pantai hanya pada akhir pekan, yakni hari Jumat, Sabtu dan Minggu dengan jam operasional dari pukul 8.00 WIB hingga 17.00 WIB.
"Setelah kita lakukan kajian ulang terhadap penarikan retribusi kawasan pantai ini, dengan persetujuan pimpinan, maka selama masa tanggap darurat nasional, yaitu sampai tanggal 29 Juni, penarikan retribusi hanya dilakukan pada hari Jum'at, Sabtu dan Minggu saja," ujarnya, Selasa (16/6/2020).
Fadli menyebutkan keputusan tersebut mulai berlaku per Selasa, tanggal 16 Juni 2020, di mana selama ini petugas menjaga di dua pintu masuk kawasan pantai yaitu di bawah jembatan nusantara di Muaro dan di Pantai Kata tidak lagi melakukan pungutan retribusi. Pemungutan retribusi kepada pengunjung, katanya, hanya dilakukan di akhir pekan.
"Hal ini juga sebagai bentuk komitmen Pemko Pariaman bahwa yang kita pungut retribusi adalah untuk pengunjung dan wisatawan yang datang, dan juga untuk membatasi penumpukan massa di area wisata karena kita masih dalam masa tanggap darurat," jelasnya.
Sedangkan untuk pintu masuk retribusi akan ditambah satu lagi di jalan masuk Pantai Cermin samping rumah dinas Bupati Padang Pariaman, sehingga nantinya ada tiga pintu masuk untuk penarikan retribusi.
"Kebijakan ini hanya sampai berakhirnya masa tanggap darurat saja, sekaligus mensosialisasikan penarikan retribusi ini kepada masyarakat dan pengunjung yang datang. Setelah masa tanggap darurat berakhir di 30 Juni nanti, maka penarikan retribusi akan diberlakukan setiap hari," katanya.
Terkait masalah biaya parkir, pada masa tanggap darurat, petugas akan memungut retribusi parkir seperti biasa di tempat kawasan parkir yang tersebar di sepanjang pantai.
"Setelah masa tanggap darurat, maka untuk retribusi parkir, akan disatukan dengan biaya retribusi masuk kawasan pantai nantinya," kata Fadli.
Adapun, untuk kawasan Pantai Pariaman sudah ditetapkan oleh Dinas Perhubungan sebanyak 19 titik parkir, yang akan diawasi oleh satu petugas Dinas Perhubungan yang ditunjuk di lapangan. (HF)