Selain Beras, Ini 10 Bahan Pokok yang Bakal Kena PPN 12 Persen

Baznas Pasaman Barat, beras surplus, ppn

Ilustrasi - beras. (Foto: Peggy Marco/pixabay.com)

Langgam.id – Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang bahan pokok atau sembako dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan.

Dilansir dari Tempo.co, ketentuan PPN sembako ini telah diterbitkan dalam Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Mengacu Pasal 4A RUU KUP, Kamis (10/6/2021), sembako dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN.

Sembako sebagai barang yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak sebelumnya tidak dikenakan PPN, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 144 Tahun 2000 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017.

Dengan begitu, ada 11 kategori sembako pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017 yang nantinya akan dikenai PPN, antara lain:

1. Beras
2. Gabah
3. Jagung
4. Sagu
5. Kedelai
6. Garam
7. Daging
8. Telur
9. Susu
10. Buah-buahan
11. Sayur-sayuran(Tempo/Ela)

Baca Juga

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi atau disapa dengan sebutan KDM (Kang Dedi Mulyadi) memborong kebutuhan di Pasar Raya Padang
Bantu Korban Bencana Sumatra, Gubernur Jabar KDM Borong Sembako di Pasar Raya Padang
Ilustrasi bayar pajak kendaraan. (FOTO: IST)
Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumbar? Ini Batas Waktu dan Syarat Lengkapnya
Taat Bayar Pajak, Pemprov Sumbar Siapkan Hadiah Umrah
Taat Bayar Pajak, Pemprov Sumbar Siapkan Hadiah Umrah
Tapping box padang
Alami Kontraksi 12,34 Persen, Penerimaan Pajak di Sumbar hingga April 2025 Capai Rp1,22 Triliun
Naik Sejak 2 Minggu Belakangan, Harga Cabai di Padang Tembus Rp 95 Ribu 1 Kg
Harga Sejumlah Komoditas di Padang Panjang Turun
Pemerintah Perpanjang Insentif PPN Rumah Tapak dan Rumah Susun
Pemerintah Perpanjang Insentif PPN Rumah Tapak dan Rumah Susun