Langgam.id - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat mulai menerapkan sekolah tatap muka di tingkat SD hingga SMP pada Senin (6/9/2021).
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Pasaman Barat Nomor: 420/51/Disdikbud/2021 Tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Kabupaten Pasaman Barat yang ditandatangai oleh Bupati Pasaman Barat Hamsuardi pada 2 September 2021.
"Melaksanakan proses pembelajaran tatap muka terbatas pada satuan pendidikan SMP, SD, TK/PAUD, SKB, PKBM, dan LKP mulai tanggal 6 September 2021," demikian tertulis dalam instruksi tersebut.
Pelaksanaan sekolah tatap muka tetap harus menerapkan protokol kesehatan ketat.
Baca juga: Tahun Depan, Silek Bakal Masuk Kurikulum Pendidikan di Pasaman Barat
Belajar tatap muka juga akan dihentikan apabila warga satuan pendidikan tersebut ada yang terpapar covid-19.
"Teknis pembelajar tatap muka sesuai dengan petunjuk teknis (junis) belajar tatap muka sebelumnya,"