Sekjen ATR: Ke Depan, Dokumen Pertanahan Elektronik Dapat Jadi Alat Bukti di Pengadilan

InfoLanggam - Sekjen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana mengatakan bahwa dokumen pertanahan elektronik ke depannya dapat menjadi alat bukti dalam pengadilan.

Hal itu disampaikan Suyus Windayanan saat membuka kegiatan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Penerbitan Dokumen Elektronik pada Layanan Pertanahan Tahun 2024, Kamis (28/11/2024).

Dalam kegiatan itu, ia mengungkapkan bahwa dengan sistem elektronik bisa lebih terjaga kredibilitas data pertanahannya.

“Kita sudah memasukkan sistem elektronik ini ke dalam satu blok data, jadi tidak ada lagi orang bisa merubah data. Pastikan orang-orang yang masuk ke dalam sistem mempunyai kewenangan. Kita harus pastikan keasliannya, integritasnya, dan hubungannya antar kepemilikan, supaya kita bisa memastikan semua teknologi digital ini bisa jadi alat bukti di pengadilan,” ucap Suyus Windayana di Grand Mercure Jakarta Kemayoran.

Ia menjelaskan bahwa sehubungan dengan penguatan dokumen elektronik sebagai alat bukti, Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan ketentuan-ketentuan.

Di antaranya dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, hingga perubahan-perubahannya. Namun demikian, dokumen elektronik tetap harus memuat data yang lengkap dan sudah tervalidasi.

“Meskipun ketentuan-ketentuannya sudah kita simpan, tapi apabila Bapak/Ibu tidak melakukan dengan proper, dengan baik, hasilnya juga akan menimbulkan masalah. Teknologi yang kita siapkan sudah cukup canggih, tapi kalau barang yang dimasukkan tidak bagus, jadi mengurangi kesakralan dokumen elektronik itu,” beber Suyus Windayana.

Menurut Sekjen Kementerian ATR/BPN, transformasi digital yang dilaksanakan tersebut bukan hanya sekadar informasi, namun juga wujud nyata dari upaya bersama melayani masyarakat dengan lebih baik.

“Teknologinya sudah seperti ini, keinginan masyarakat juga sudah berubah. Jadi ini bukan inovasi, ini adalah pelayanan kita yang sama dengan negara-negara tetangga kita yang sudah modern. Harapan saya lebih dipercaya lagi data-data kita dan kita bisa lebih adil kepada seluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Adapun kegiatan monitoring dan evaluasi ini diikuti 300 peserta yang berasal dari Kementerian ATR/BPN pusat maupun daerah. Para peserta, di antaranya para Kepala Bidang Survei dan Pemetaan, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, serta Koordinator Substansi bidang terkait pada Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi serta 104 Kepala Kantah Kota/Kabupaten prioritas.

Turut hadir, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Iljas Tedjo Prijono; serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Hadir sebagai narasumber, Plt Kepala Arsip Nasional RI dan Koordinator Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. (*)

Baca Juga

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyampaikan urgensi sertipikasi tanah wakaf.
Cegah Sengketa dan Konflik, Menteri ATR/BPN Dorong Sertipikasi Tanah Wakaf
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid berkomitmen membawa misi Presiden Prabowo Subianto
Menteri ATR Ingin Maksimalkan Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Telantar Jadi Tanah Wakaf Produktif
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid ingin seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN melayani
Temui Jajaran Kanwil BPN Papua dan Sumut Secara Daring, Nusron: Kita Harus Melayani Rakyat
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengatakan ada 34 ribu pegawai ATR/BPN
Nusron: 34 Ribu Pegawai Kementerian ATR Bisa Bantu Sebarkan Informasi Kebijakan Pemerintah
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengemukakan gagasan terkait wakaf produktif saat
Menteri ATR/BPN Kemukakan Gagasan Wakaf Produktif untuk Sejahterakan Rakyat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turut mewujudkan program tiga juta rumah untuk masyarakat
Kementerian ATR/BPN Dukung Program 3 Juta Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah