Langgam.id - Sejumlah angka indikator pandemi Covid-19 di Sumatra Barat (Sumbar) hingga minggu ini, masih menunjukkan peningkatan. Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumbar Jasman Rizal merilis angka-angka tersebut pada Minggu (9/5/2021).
Menurutnya, kecenderungan Positivity Rate (PR) meningkat. PR mingguan Sumbar pada minggu ini adalah 8,74 (Standard WHO 5,0), meningkat dari minggu sebelumnya di 8,27. "Yang patut diwaspadai, positivity rate Sumatra Barat pada minggu ke 60 selalu berada pada posisi 10% sampai 23%," tulis Jasman. di situs resmi Pemprov Sumbar.
Selain itu, Provinsi Sumbar masih berada pada zona oranye (risiko sedang) Covid-19 dengan skor 2,27 yang juga meningkat. "Sampai minggu ke 60, warga Sumbar yang telah terinfeksi covid-19 adalah 38.844 orang," tuturnya.
Angka indikator lainnya, recovery rate (tingkat kesembuhan) 91,25%, atau sembuh sebanyak 35.445 dari 38.844 orang yang terinfeksi. "Secara keseluruhan, pada minggu ini tingkat kesembuhan menurun."
Sedangkan angka meninggal dunia akibat Covid-19, sebanyak 844 orang dari 38.844 yang terinfeksi (2,17%) atau meningkat. Kasus Aktif sebanyak 2.555 orang (6,58%) dari 38.844 orang, juga meningkat.
Angka lainnya juga meningkat, warga yang dirawat di RS Rujukan (hunian rumah sakit) : 481 orang (18,83%) dari 2.555 orang kasus aktif. Isolasi Mandiri: 1.980 orang (77,50%) dari 2.555 orang kasus aktif. Isolasi di karantina kabupaten/kota: 94 orang (3,68%) dari 2.555 kasus aktif.
Menurut Jasman, berdasarkan data yang ada, peningkatan kasus positif didominasi oleh warga binaan dan daerah perkampungan akibat adanya curi star mudik oleh sebahagian masyarakat yang tidak terdeteksi. "Hal ini juga dipicu karena rendahnya kesadaran masyarakat menerapkan protokol covid-19 dalam aktifitas kesehariannya," katanya.
Menurutnya, hal ini perlu menjadi perhatian serius semua satgas kabupaten dan kota. "Kecenderungan kasus meningkat ini akan semakin mengkhawatirkan," katanya.
Oleh karena, menurut Jasman, perlu pengawasaa orang datang di masing-masing daerah dan melakukan screening ketat melalui test PCR Swab secara gratis.
"Agar Kabupaten Kota mendirikan karantina mandiri di daerah masing-masing. Setiap orang yang masuk ke daerahnya setelah bepergian dari luar daerah, wajib dikarantina selama 14 hari, atau dikarantina sampai hasil SWAB PCR nya keluar. Setelah 14 hari atau jika hasil Swabnya negatif, barulah yang bersangkutan boleh berinteraksi ditengah-tengah masyarakat."
Ia juga meminta untuk melibatkan semua institusi informal masyarakat untuk bersama mengajak agar mematuhi protokol kesehatan dan mengikuti vaksinasi di pusat-pusat kesehatan terdekat.
"Satgas Kabupaten Kota diharapkan secara rutin dan berkala melakukan razia dan penindakan pelanggaran protokol kesehatan baik kepada perorangan maupun perusahaan dan institusi yang telah diatur dalam Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru."
Satgas Kabupaten Kota juga diharapkan dapat melakukan berbagai inovasi yang berlandaskan kearifan lokal (local wisdom) dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19. Seperti adanya Nagari Tageh atau Kongsi Covid. (*/SS)