Sehari Sebelum Pembunuhan Nia, In Dragon Terlibat Kasus Pencurian Mesin Pompa Air

Indra Septiarman (26) alias In Dragon, tersangka utama dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan Nia Kurnia Sari, kembali terjerat masalah hukum

Indra Septiarman (26) alias In Dragon (tengah) rupanya juga terlibat aksi pencurian di sebuah sekolah di Kayu Tanam, Padang Pariaman. [foto: IG Polres Padang Pariaman].

Langgam.id – Indra Septiarman (26) alias In Dragon, tersangka utama dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan Nia Kurnia Sari, kembali terjerat masalah hukum.

Kali ini, ia diketahui terlibat dalam aksi pencurian di sebuah sekolah di kawasan Kayu Tanam, Padang Pariaman. Kasus ini terjadi satu hari sebelum peristiwa tragis yang menimpa Nia.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, dalam keterangan persnya mengungkapkan bahwa Indra bersama dua pelaku lain, DN dan HR, melakukan pencurian sebuah mesin pompa air di SMPN 1 Kayu Tanam pada dini hari, 5 September 2024.

“Indra dan DN bertindak sebagai pelaku pencurian, sementara HR bertugas menjual barang hasil curian. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli narkoba,” ujar Ahmad Faisol, saat konferensi pers yang juga disiarkan di Instagram Polres Padang Pariaman, Rabu (23/10/2024).

Kasus ini menambah panjang daftar kejahatan yang melibatkan Indra. Selain pemerkosaan dan pembunuhan, ia juga merupakan residivis dalam kasus narkoba dan pencabulan. Pihak BNN sebelumnya telah mengungkap bahwa Indra menjadi buron dalam kasus narkoba selama enam tahun sejak 2018.

“DN dan HR tidak terlibat dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan Nia. Mereka hanya terjerat dalam kasus pencurian. Namun, pasal yang dikenakan kepada Indra akan bertambah,” jelas AKBP Faisol.

Tersangka DN dan HR dijerat dengan pasal terkait pencurian yang dapat mengakibatkan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Sementara Indra akan menghadapi tambahan pasal untuk tindak pidana pencurian, yang bisa memperberat hukuman dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nia Kurnia Sari.

Kapolres Faisol juga menyebutkan bahwa berkas perkara pembunuhan Nia Kurnia Sari telah diserahkan ke kejaksaan untuk dilengkapi, mengingat adanya temuan yang mengarah pada dugaan pembunuhan berencana.

“Kami telah menerima petunjuk dari jaksa agar menambahkan pasal pembunuhan berencana dalam berkas perkara Indra. Hal ini berdasarkan hasil rekonstruksi yang mengungkap adanya niat tersangka untuk menghabisi nyawa korban,” bebernya.

Atas tindakannya, Indra Septiarman kini menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup jika terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana tersebut. (*/yki)

Baca Juga

Terekam CCTV, Pria Diduga Curi Onderdil Motor Rp28 Juta di Lubeg Padang Ditangkap
Terekam CCTV, Pria Diduga Curi Onderdil Motor Rp28 Juta di Lubeg Padang Ditangkap
Kasus Pencurian di Plaza Andalas, 2 ABH Jalani Putusan Pengadilan
Kasus Pencurian di Plaza Andalas, 2 ABH Jalani Putusan Pengadilan
Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencurian, Pemilik 560 Tabung Elpiji Gugat Polres Padang Pariaman
Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencurian, Pemilik 560 Tabung Elpiji Gugat Polres Padang Pariaman
Curi HP dan Uang Milik Tetangga, Pria di Padang Diciduk Polisi
Curi HP dan Uang Milik Tetangga, Pria di Padang Diciduk Polisi
3 Bocah Bobol Toko Hp di Plaza Andalas, Diburu Polisi Malah Masuk Markas TNI
3 Bocah Bobol Toko Hp di Plaza Andalas, Diburu Polisi Malah Masuk Markas TNI
Satreskrim Polres Payakumbuh menangkap pelaku pencurian spesialis rumah kosong yang berlokasi di Jorong Koto Ramai, Kenagarian Batu Hampar,
2 Pelaku Pencurian Handphone di Padang Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti