Langgam.id - Polisi segera melakukan gelar perkara soal surat Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi yang digunakan untuk minta uang penerbitan buku. Gelar perkara itu dilakukan untuk mencari tahu apakah ada unsur penipuan dalam kasus ini.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, pihaknya hanya fokus dalam persoalan dugaan penipuan. Hal ini berdasarkan laporan dari Dealer Honda Menara Agung.
"Fokus ke penipuan. Kan laporan polisi awalnya penipuan. Makanya kami gelar perkara untuk hasil penyelidikan. Kalau itu asli (surat) apakah ada unsur penipuannya," kata Rico dihubungi langgam.id, Selasa (24/8/2021).
Baca juga: Kasus Surat Gubernur untuk Minta Uang, Ombusdman Sarankan Kemendagri Bertindak
Penipuan yang dimaksud, kata dia, persoalan tanda tangan. Meskipun dalam pemeriksaan saksi seperti Bappeda Sumbar hingga Sekdaprov menyatakan surat tersebut asli.
"Perkaranya kan penipuan, dari Menara Agung melaporkan lima orang telah mempergunakan surat palsu untuk mengambil uang. Kan kami fokus ke sana. Kalau asli otomatis tidak ada penipuan. Kalau tidak ada, kami hentikan, kalau ada kami lanjutkan," jelasnya.
Rico mengungkapkan, apabila ada unsur penipuan maka terduga tersangka adalah lima orang yang mempergunakan surat. Mereka yakni berinisial Do (46), DS (51), Ag (36) MR (50) dan DM (36).
"Terduga tersangka kan lima orang ini. Kami gelar perkara dulu. Kalau tanda tangan asli, otomatis tidak ada penipuan. Kan dia (lima orang) jalan (meminta uang) melalui izin gubernur," ujarnya.
Seperti diketahui, surat tertanggal 12 Mei 2021 bernomor 005/3904/V/Bappeda-2021 tersebut perihal penerbitan profil dan potensi Provinsi Sumatra Barat. Kop surat ditandatangani Gubernur Mahyeldi.
Surat itu meminta partisipasi dan kontribusi dalam mensponsori penyusunan dan penerbitan buku profil "Sumatera Barat "Provinsi Madani, Unggul dan Berkelanjutan" dalam versi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris serta Bahasa Arab serta dalam bentuk soft copy.