Langgam.id - Sebanyak 88 orang pengguna jalan terjaring razia saat tim terpadu penegak Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) menggelar operasi yustisi di Simpang Tiga Lawang, Kecamatan Matur, Jum'at (13/11/20). Koordinator lapangan M. Arnis mengatakan, pelanggar perda yang sudah satu bukan diberlakukan ini ini pada umumnya adalah pengguna jalan yang akan pergi dan pulang dari pasar, serta para pelajar.
Arnis menambahkan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi perda AKB kepada masyarakat sebelum perda tersebut diberlakukan. Namun, masih banyak yang melanggar terutama tidak memakai masker, karena itu bagi pelanggar diberlakukan sanksi sesuai dengan yang diatur dalam Perda Provinsi Sumbar nomor 6 tahun 2020 itu.
“Sanksi diberikan ada berupa sanksi sosial seperti pembersihan fasilitas umum dan denda Rp100.000 per orang,” ungkap Arnis, Jumat (13/11/2020).
Dia menyampaikan bahwa dalam razia ini, pelanggar yang diberikan sanksi sosial sebanyak 84 orang dan denda sebanyak empat orang. Bagi 84 orang pelanggar yang diberikan sanksi sosial tersebut, diarahkan untuk membersihkan fasilitas umum dengan mengenakan rompi pelanggar protokol kesehatan.
Kemudian setiap pelanggar akan diminta agar menunjukkan kartu pengenal. Setelah itu, dilakukan pendataan dan datanya diinput ke aplikasi, sehingga dapat diketahui siapa saja yang telah melanggar protokol kesehatan ini.
“Jika orang yang sama masih kedapatan melanggar, maka akan dijatuhkan sanksi berikutnya seperti denda lebih besar dan kurungan,” tegas Arnis. (Dian/ABW)