Sebentar Lagi Naskah Asli Teks Proklamasi Dihadirkan di Istana Merdeka

Naskah Asli Proklamasi

Naskah Asli Proklamasi

Langgam.id - Naskah asli Teks Proklamasi yang bertulis tangan Sang Proklamator, Soekarno, akan dihadirkan pada Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka pada 17 Agustus 2020, Senin (17/8) pagi ini.

Sekretariat Presiden dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) melakukan serah terima arsip bersejarah tersebut, Minggu (16/8), untuk dapat ditampilkan di mimbar kehormatan saat upacara berlangsung di halaman Istana Merdeka.

“Hari ini kita saksikan bersama satu lagi perjalanan bangsa Indonesia bahwa ANRI yang telah menyimpan, merawat, dan menyelamatkan arsip negara berupa tulisan tangan Bapak Ir. Soekarno mengenai pernyataan proklamasi pada saat ini diserahkan kepada kami, Sekretariat Presiden, untuk bersama-sama besok kita tampilkan di mimbar kehormatan,” ujar Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana Sekretariat Presiden, Rika Kiswardani, sebagaimana dicuplik dari setkab.go.id.

Setelah dilakukan serah terima, naskah asli Teks Proklamasi tersebut akan dibawa dari depot penyimpanan arsip statis ANRI menuju Istana oleh Sekretariat Presiden.

Proses serah terima dilakukan oleh Direktur Preservasi, Deputi Konservasi Arsip ANRI, Kandar, kepada Kepala Biro Umum, Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana Sekretariat Presiden, Yudhi Wijayanto, dengan turut disaksikan oleh di antaranya Plt. Kepala ANRI Taufik, Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana Sekretariat Presiden Rika Kiswardani, dan Plt. Deputi Konservasi Arsip ANRI Multi Siswati.

Dokumen bersejarah tersebut selanjutnya akan diserahkan kembali kepada ANRI pada tanggal 18 Agustus 2020 mendatang untuk mendapatkan penyimpanan dan perawatan terbaik.

“Insyaallah tanggal 18 Agustus akan kami serahkan kembali untuk mendapatkan perawatan terbaik di ANRI. Mudah-mudahan kita bisa jadi saksi dan pelaku sejarah karena peringatan hari ulang tahun kemerdekaan tahun ini berbeda. Rekan-rekan masyarakat bisa mengikuti secara virtual di stasiun televisi ataupun secara virtual,” ucap Rika.

Baca Juga: Beredar di Medsos Gambar Uang Rp75.000, BI Sebut Luncurkannya Hari Ini

Mengutip siaran pers ANRI tanggal 16 Agustus 2020, ANRI telah menyimpan naskah asli Teks Proklamasi tersebut di ruang penyimpanan khusus sejak tahun 1992 silam.

Berdasarkan catatan sejarah, naskah tersebut diselamatkan dan disimpan oleh B.M. Diah, seorang tokoh pers dan pejuang kemerdekaan, untuk kemudian diserahkan kepada Presiden Kedua Republik Indonesia, Soeharto, yang meneruskannya kepada Menteri Sekretaris Negara 1988-1998 Moerdiono.

Moerdiono menyerahkan naskah tersebut kepada ANRI pada tahun 1992 untuk disimpan dan dirawat dengan baik. Sejak saat itu, ANRI menyimpan naskah asli Teks Proklamasi yang bertulis tangan Sang Proklamator dan Presiden Pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno. (Osh)

Baca Juga

Lapangan padel pertama di Kota Padang Glasshaus akan segera grand opening pada Sabtu 20 September 2025 akhir pekan ini
Glasshaus Lapangan Padel Pertama di Kota Padang Launching Akhir Pekan Ini
Eks Kabag Ops Polres Solsel Dadang Iskandar saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Padang, Rabu 17 September 2025.
Kasus Polisi Tembak Polisi, Eks Kabag Ops Polres Solsel Ajukan Banding Atas Vonis Seumur Hidup 
Menteri Pertanian Amran Sulaiman usai rapat koordinasi terkait pangan di Pemprov Sumatra Barat, Selasa 16 September 2025.
Menteri Pertanian Gusar Lihat Bupati Tak Hadir Rakor di Padang
Para remaja yang diduga hendak tawuran di Kota Padang diamankan polisi beberapa waktu lalu. (Foto: Dok. Polresta Padang)
Cegah Tawuran, Pemko Padang Siapkan Aturan Jam Malam
Satreskrim Polresta Padang menangkap lima orang dalam kasus tawuran yang menyebabkan salah seorang pelajar meninggal dunia
Tawuran Maut di Padang, Polisi Tangkap Lima Orang, Empat di Antaranya Putus Sekolah
Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Tandikek-Singgalang di Nagari Pandai Sikek, Tanah Datar, menuai penolakan
Rencana Pembangunan PLTP di Pandai Sikek Tuai Penolakan