Langgam.id - Dokter gigi (Drg) Romi Syofpa Ismael batal menjadi CPNS di Pemkab Solok Selatan, Sumatra Barat (Sumbar) karena alasan disabilitas. Posisi kelulusannya digantikan dokter berinisial “LS” yang berada diperingkat kedua.
Dokter LS diduga melaporkan Drg Romi disabilitas kepada tim Pansel CPNS Solok Selatan 2018. Namun, berdasarkan sidang Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) dijatuhi bersalah dan melanggar etik.
Informasi yang diterima langgam.id, dokter LS pernah menemui Sekda Solok Selatan saat proses rekrutmen CPNS 2018. Hal ini dibenarkan Ketua PDGI Sumbar Frisdawati A Boer.
“Dia (LS) melaporkan ke ketua Pansel Sekda. Ia mendatangi Sekda, tapi tidak mengatakan bertemunya dimana. Bisa jadi mungkin di kantor, tapi yang jelas rumah mereka juga berdekatan,” katanya saat dihubungi langgam.id, Rabu (31/7/2019).
LS merupakan dokter yang menggantikan drg Romi Syofpa Ismael sebagai CPNS. Romi lulus di peringkat pertama, dibatalkan oleh Pemkab Solok Selatan karena alasan disabilitas.
Dokter LS juga pernah memberi surat kepada panitia yang menyatakan drg Romi penyandang disabilitas dan tak bisa jadi CPNS. Akibatnya keterangannya itu, PDGI memutuskan drg LS melanggar etika kedokteran gigi.
“Kesimpulan dari semua hasil sidang ini sudah kita sampaikan kepada (PDGI) pusat. Pusatlah nanti yang akan memutuskan apa sanksi dan hukumannya, sampai sekarang belum ada hasilnya,” katanya.
Diketahui sanksi yang terberat bisa tidak memberikan izin praktik. Dalam seminggu hasil sidang akan segera diketahui.
Terkait hal ini, langgam.id mencoba mengkofirmasi kebenaran tersebut kepada Sekda Solok Selatan Yulian Efi. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan jawaban. (Rahmadi/RC)