Satpol PP Sita Ratusan Liter Tuak di Pasaman Barat

Satpol PP Sita Ratusan Liter Tuak di Pasaman Barat

Satpol PP sita tuak di Pasaman Barat. (Dok. Pemkab Pasaman Barat)

Langgam.id - Satpol PP Pasaman Barat menyita ratusan liter minuman keras jenis tuak. Warga pemilik ratusan liter tuak itu dinyatakan melanggar perda tentang minuman keras.

"Petugas berhasil mengamankan barang bukti tuak sebanyak 128 liter. barang bukti tersebut langsung diamankan oleh petugas ke Markas Satpol PP," kata Plt Kasat Pol PP dan Damkar Pasaman Barat Safaruddin, Rabu (23/6/2021).

Penyiataan itu dilakukan setelah adanya laporan warga tentang produksi tuak di Kecamatan Kinali. Setelah menerima laporan itu, petugas langsung mendatangi lokasi dan melakukan penyitaan.

"Kepada pemilik juga telah ditegaskan untuk tidak lagi menjual barang haram tersebut. Jika masih melakukan tindakan yang sama, maka pemerintah akan menertibkan kembali dan memberikan sanksi yang tegas. Pemilik tuak akan dipanggil dan diproses sesuai aturan yang berlaku," kata Safaruddin.

Safaruddin mengimbau agar masyarakat juga tidak takut untuk melaporkan soal peredaran minuman keras di wilayah itu.

"Sampaikan kepada kami. Kami akan bersama-sama memberantas barang haram tersebut, agar generasi kita terbebas dari pengaruh buruk minuman beralkohol," ujarnya. (ABW)

Baca Juga

7.764 Pekerja Pekebun Sawit di Pasbar Terima Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
7.764 Pekerja Pekebun Sawit di Pasbar Terima Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Polres Pasaman Barat Tangkap Tiga Pelaku Judi Online
Polres Pasaman Barat Tangkap Tiga Pelaku Judi Online
Puluhan petani dari Nagari Kapa, Kabupaten Pasaman Barat, menggelar aksi damai di depan Mapolda Sumatra Barat pada Rabu (23/10/2024).
Puluhan Petani Gelar Aksi Damai, Desak Polisi Ditarik dari Lahan di Nagari Kapa
MUI Pasbar Tegaskan Penyebaran Paham Agama oleh WNA Menyimpang dari Ajaran Islam
MUI Pasbar Tegaskan Penyebaran Paham Agama oleh WNA Menyimpang dari Ajaran Islam
Konflik Lahan Kapa dan PT PHP I di Pasaman Barat, GTRA Sebut HGU Aktif hingga 2034
Konflik Lahan Kapa dan PT PHP I di Pasaman Barat, GTRA Sebut HGU Aktif hingga 2034
Tujuh WNA ditangkap di Pasaman Barat setelah diduga terlibat dalam penyebaran ajaran sesat. Penangkapan ini bermula dari sebuah video viral
Tujuh WNA Ditangkap di Pasaman Barat, Diduga Sebarkan Ajaran Sesat