Langgam.id - Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di Kecamatan Koto Tangah yang menyalahgunakan fungsi trotoar dan badan jalan ditertibkan pada Rabu (9/7/2025).
Penertiban ini dilakukan oleh petugas Satpol PP Padang bersama Kasi Trantib Kecamatan Koto Tangah.
Sebelum dilakukan penertiban, pihak Kecamatan Koto Tangah sudah memberikan imbauan dan surat teguran kepada pedagang. Hal itu dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku.
Kasi Penyidik Satpol PP Kota Padang, Riko Afriwan terjun langsung ke lapangan untuk mengimbau kepada pemilik pedagang agar tidak menyalahgunakan fungsi trotoar atau badan jalan.
"Kami ingin memastikan bahwa trotoar dan badan jalan digunakan sebagaimana mestinya, yaitu untuk pejalan kaki dan lalu lintas kendaraan," ucapnya.
Riko menjelaskan bahwa dalam operasi penertiban tersebut, petugas Satpol PP juga membawa lapak-lapak dagangan. Seperti, rak besi, meja, dan kursi ke kantor untuk ditindaklanjuti. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban dan keamanan di kawasan Koto Tangah.
Ia mengharapkan agar penertiban ini dapat memberikan efek jera bagi para pedagang yang masih menyalahgunakan trotoar dan badan jalan.
"Satpol PP Kota Padang dan Kecamatan Koto Tangah akan terus melakukan pengawasan dan penertiban untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kota Padang," tegas Riko. (*/y)