Satpol PP Padang Tertibkan Ratusan Iklan di Pohon dan Tiang Listrik

Ratusan iklan berbagai merek yang terpasang di pohon dan tiang-tiang listrik ditertibkan Satpol PP dari sejumlah kawasan di Kota Padang pada

Penertiban iklan yang terpasang di salah satu pohon di Kota Padang. [foto: Satpol PP Padang]

Langgam.id - Ratusan iklan berbagai merek yang terpasang di pohon dan tiang-tiang listrik ditertibkan Satpol PP dari sejumlah kawasan di Kota Padang pada Kamis (5/10/2023).

Penertiban ini dilakukan oleh personel penegak peraturan daerah itu karena banyaknya laporan masyarakat soal banyaknya iklan yang terpasang di pohon dan tiang listrik.

"Padahal kita baru-baru ini sudah menertibkan ratusan iklan di pohon dan tiang listrik dan tidak ada lagi kita dapati, namun belakangan kembali banyak laporan dari masyarakat, bahwa pohon kembali di tancapkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memasangkan iklan miliknya, maka semua hari ini kita tertibkan," ucap Kabid Tibumtranmas Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman.

Rozaldi mengungkapkan, pemasangan iklan di pohon dan tiang listrik tersebut telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Menurut Rozaldi, selain membuat keindahan wajah kota terganggu, iklan yang ditancapkan ke pohon juga berdampak pada pertumbuhan pohon.

Kemudian bisa menjadi bencana bagi pengguna jalan nantinya, jika pohon mati dan patah menimpa warga pengguna jalan.

Ia berharap, masyarakat yang akan memasang iklan apa saja, agar tidak memasang iklan di pohon dan tiang listrik atau di fasilitas umum lainnya yang tidak diperuntukan untuk itu.

"Mari pasanglah iklan di tempat-tempat yang memang di peruntukan untuk itu, agar tidak menimbulkan gangguan trantibum nantinya di Kota Padang," ujarnya.

"Mari bersama kita jaga wajah Kota Padang agar tetap terlihat indah, bersih dan rapi," ajah Rozaldi. (*/yki)

Baca Juga

Satpol PP Padang menertibkan pedagang yang masih berjualan di trotoar dan badan jalan di Pasar Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah,
Satpol PP Padang Tertibkan Pedagang yang Jualan di Trotoar Pasar Lubuk Buaya
Hari Ketiga Lebaran, Satpol PP Padang Perketat Pengawasan di Objek Wisata Pantai
Hari Ketiga Lebaran, Satpol PP Padang Perketat Pengawasan di Objek Wisata Pantai
Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan di kawasan Pasar Raya Barat
Langgar Perda, PKL di Pasar Raya Barat Ditertibkan Satpol PP Padang
Langgar Jam Operasional, Satpol PP Padang Tegur Pemilik Karaoke di Kuranji
Langgar Jam Operasional, Satpol PP Padang Tegur Pemilik Karaoke di Kuranji
Personel Satpol PP menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Raya Padang yang berjualan menggunakan fasilitas umum (fasum),
Satpol PP Padang Tertibkan PKL yang Jualan di Fasum, 5 Payung Diamankan
Satpol PP Padang Gencarkan Patroli, Tertibkan PKL dan Antisipasi Anjal di Jalur Strategis
Satpol PP Padang Gencarkan Patroli, Tertibkan PKL dan Antisipasi Anjal di Jalur Strategis