Langgam.id - Ratusan iklan berbagai merek yang terpasang di pohon dan tiang-tiang listrik ditertibkan Satpol PP dari sejumlah kawasan di Kota Padang pada Kamis (5/10/2023).
Penertiban ini dilakukan oleh personel penegak peraturan daerah itu karena banyaknya laporan masyarakat soal banyaknya iklan yang terpasang di pohon dan tiang listrik.
"Padahal kita baru-baru ini sudah menertibkan ratusan iklan di pohon dan tiang listrik dan tidak ada lagi kita dapati, namun belakangan kembali banyak laporan dari masyarakat, bahwa pohon kembali di tancapkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memasangkan iklan miliknya, maka semua hari ini kita tertibkan," ucap Kabid Tibumtranmas Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman.
Rozaldi mengungkapkan, pemasangan iklan di pohon dan tiang listrik tersebut telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Menurut Rozaldi, selain membuat keindahan wajah kota terganggu, iklan yang ditancapkan ke pohon juga berdampak pada pertumbuhan pohon.
Kemudian bisa menjadi bencana bagi pengguna jalan nantinya, jika pohon mati dan patah menimpa warga pengguna jalan.
Ia berharap, masyarakat yang akan memasang iklan apa saja, agar tidak memasang iklan di pohon dan tiang listrik atau di fasilitas umum lainnya yang tidak diperuntukan untuk itu.
"Mari pasanglah iklan di tempat-tempat yang memang di peruntukan untuk itu, agar tidak menimbulkan gangguan trantibum nantinya di Kota Padang," ujarnya.
"Mari bersama kita jaga wajah Kota Padang agar tetap terlihat indah, bersih dan rapi," ajah Rozaldi. (*/yki)