Langgam.id - Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di beberapa titik di Kota Padang ditertibkan oleh personel Satpol PP pada Selasa (18/2/2025), karena dinilai melanggar peraturan.
Penertiban PKL oleh Satpol PP Padang itu dilakukan di kawasan Jalan Jendral Sudirman, Simpang Haru, Jalan Proklamasi, Andalas dan Pasar Raya Padang.
"Sejumlah PKL yang menggunakan fasilitas umum kita tertibkan, sejumlah barang bukti kita amankan ke Mako Satpol PP Padang," ujr Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman dalam keterangannya.
Rozaldi menyebutkan, barang bukti yang diamankan di antaranya dua unit payung di Jalan Jendral Sudirman, dua unit tabung gas, dua unit payung serta satu kursi plastik di Simpang Haru dan Jalan Proklamasi.
Kemudian, tiga unit payung diamankan di Andalas, lima unit payung juga diamankan di Pasar Raya Padang.
"Semua yang kita tertibkan tersebut diserahkan kepada PPNS untuk diproses lebih lanjut," beber Rozaldi.
Ia menegaskan bahwa penertibkan terhadap PKL yang melanggar aturan ini akan terus dilakukan di Kota Padang.
"Kita akan terus komit melakukan penertiban terhadap PKL yang masih saja menggunakan fasilitas umum sebagai sarana berjualan, penertiban akan kita lakukan secara rutin dan bertahap," ujar Rozaldi.
Ia berharap agar PKL agar lebih tertib dalam memilih tempat berjualan dan jangan sampai melanggar aturan, apalagi menggunakan fasilitas umum (fasum).
"Karena fasum diperuntukkan untuk masyarakat umum, bukan sarana pribadi. Selain itu berjualan di trotoar juga dapat merusak estetika kota,'' kata Rozaldi. (*/yki)