Satpol PP Padang Tertibkan PKL Berjualan di Fasum

PKL di beberapa titik di Kota Padang ditertibkan oleh personel Satpol PP pada Selasa (18/2/2025), karena dinilai melanggar peraturan.

Satpol PP Padang tertibkan PKL yang melanggar aturan. [foto: Satpol PP Padang]

Langgam.id - Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di beberapa titik di Kota Padang ditertibkan oleh personel Satpol PP pada Selasa (18/2/2025), karena dinilai melanggar peraturan.

Penertiban PKL oleh Satpol PP Padang itu dilakukan di kawasan Jalan Jendral Sudirman, Simpang Haru, Jalan Proklamasi, Andalas dan Pasar Raya Padang.

"Sejumlah PKL yang menggunakan fasilitas umum kita tertibkan, sejumlah barang bukti kita amankan ke Mako Satpol PP Padang," ujr Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman dalam keterangannya.

Rozaldi menyebutkan, barang bukti yang diamankan di antaranya dua unit payung di Jalan Jendral Sudirman, dua unit tabung gas, dua unit payung serta satu kursi plastik di Simpang Haru dan Jalan Proklamasi.

Kemudian, tiga unit payung diamankan di Andalas, lima unit payung juga diamankan di Pasar Raya Padang.

"Semua yang kita tertibkan tersebut diserahkan kepada PPNS untuk diproses lebih lanjut," beber Rozaldi.

Ia menegaskan bahwa penertibkan terhadap PKL yang melanggar aturan ini akan terus dilakukan di Kota Padang.

"Kita akan terus komit melakukan penertiban terhadap PKL yang masih saja menggunakan fasilitas umum sebagai sarana berjualan, penertiban akan kita lakukan secara rutin dan bertahap," ujar Rozaldi.

Ia berharap agar PKL agar lebih tertib dalam memilih tempat berjualan dan jangan sampai melanggar aturan, apalagi menggunakan fasilitas umum (fasum).

"Karena fasum diperuntukkan untuk masyarakat umum, bukan sarana pribadi. Selain itu berjualan di trotoar juga dapat merusak estetika kota,'' kata Rozaldi. (*/yki)

Baca Juga

Langgar Perda, 10 Orang Jalani Tipiring di Pengadilan Negeri Padang
Langgar Perda, 10 Orang Jalani Tipiring di Pengadilan Negeri Padang
Langgar Jam Operasional, Satpol PP Padang Kembali Bubarkan Tempat Hiburan Malam
Langgar Jam Operasional, Satpol PP Padang Kembali Bubarkan Tempat Hiburan Malam
Satpol PP Padang menertibkan PKL yang berjualan di atas fasum, yaitu trotoar dan badan jalan, di sepanjang Jalan Jhoni Anwar,
Berjualan di Fasum, PKL di Jalan Jhoni Anwar Ditertibkan Satpol PP Padang
Lapak dan bangunan liar semi permanen yang berdisi di sepanjang jalan Pasar Pagi, Pulau Aia, Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung,
Berdiri di Badan Jalan, Lapak Liar di Pasar Pagi Parak Laweh Ditertibkan Satpol PP
Antisipasi Kemacetan, Satpol PP Tertibkan Pedagang di Trotoar Pasar Raya Padang
Antisipasi Kemacetan, Satpol PP Tertibkan Pedagang di Trotoar Pasar Raya Padang
Sebanyak 150 anggota Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Pemko Padang bergabung di bawah kendali Satpol PP Padang. Satgas baru ini
150 Satgas Baru Bergabung ke Satpol PP Padang, Ditempatkan di Titik Rawan dan Ramai Aktivitas