Langgam.id - Satpol PP Padang menertibkan lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berada di Jalan Adinegoro, Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kamis (10/7/2025).
Penertiban tersebut dilakukan petugas karena masih banyak para pedagang yang berjualan bahkan ada yang meninggalkan lapak-lapaknya di lokasi yang dilarang.
"Padahal kita sudah sering melakukan pengawasan, bahkan kita juga sudah pernah melakukan penertiban di sana," ujar Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan para pedagang tersebut telah melanggar Perda 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Selain itu, kegiatan itu menimbulkan kemacetan arus lalu lintas di kawasan tersebut
"Kita telah sering memberikan imbaun dan peringatan bahkan pihak kecamatan dan pihak kelurahan juga sudah memberikan teguran tapi tidak diindahkan. Terpaksa kita ambil tindakan tegas dengan mengamankan beberapa lapak-lapak pedagang sebagai barang bukti," bebernya.
Eka mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut telah berada di Mako Satpol PP di Jalan Tan malaka untuk didata dan diproses.
"Kita akan serahkan barang bukti ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) untuk diproses," kata Eka.
Eka mengimbau,kepada masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang agar berjualan di tempat yang tidak melanggar aturan. Serta tidak menggunakan fasilitas umum (fasum) dan fasislitas sosial (fasos). (*/y)