Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL di Kawasan Permindo

Satpol PP Padang menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Permindo pada Kamis (31/1/2025) pagi. Penertiban itu

Penertiban lapak PKL di Jalan Permindo, Padang. [foto: satpol PP Padang]

Langgam.id - Satpol PP Padang menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Permindo pada Kamis (31/1/2025) pagi. Penertiban itu dilakukan karena PKL meninggalkan barang daganggannya, belasan kursi, meja, tenda dan etalase di kawasan tersebut.

Kasi Operasi Satpol PP Padang Eka Putra Irwandi mengungkapkan bahwa yang dilakukan PKL tersebut berdampak kepada gangguan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum). Hal ini sesuai dengan Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang.

"Penertiban tetap dengan tindakan yang humanis, bagi PKL yang meninggalkan lapaknya habis berjualan kita amankan ke Mako dan bagi PKL yang tidak mengindahkan imbauan dan bepura-pura tidak mendengar, lapaknya kita tertibkan," ujar Eka dalam keterangan tertulisnya.

Ia mengungkapkan bahwa pedagang yang lapaknya dibawa petugas penegak Perda Pemko Padang tersebut, diharap menghadap ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk didata dan dimintai keterangannya lebih lanjut.

"PKL yang lapaknya kita bawa, akan kita berikan edukasi terkait tempat berjualannya dan kita tidak ingin nanti terjadi gangguan trantibum di sana," bebernya.

Selain itu, kata Eka, sesuai arahan Kasatpol PP Padang, bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan rutin ke tempat-tempat yang sudah ditertibkan.

Ia mengharapkan trotoar yang sudah bagus di sana kembali bisa digunakan oleh masyarakat untuk berjalan kaki. (*/yki)

Baca Juga

Langgar Perda, 10 Orang Jalani Tipiring di Pengadilan Negeri Padang
Langgar Perda, 10 Orang Jalani Tipiring di Pengadilan Negeri Padang
Langgar Jam Operasional, Satpol PP Padang Kembali Bubarkan Tempat Hiburan Malam
Langgar Jam Operasional, Satpol PP Padang Kembali Bubarkan Tempat Hiburan Malam
Satpol PP Padang menertibkan PKL yang berjualan di atas fasum, yaitu trotoar dan badan jalan, di sepanjang Jalan Jhoni Anwar,
Berjualan di Fasum, PKL di Jalan Jhoni Anwar Ditertibkan Satpol PP Padang
Lapak dan bangunan liar semi permanen yang berdisi di sepanjang jalan Pasar Pagi, Pulau Aia, Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung,
Berdiri di Badan Jalan, Lapak Liar di Pasar Pagi Parak Laweh Ditertibkan Satpol PP
Antisipasi Kemacetan, Satpol PP Tertibkan Pedagang di Trotoar Pasar Raya Padang
Antisipasi Kemacetan, Satpol PP Tertibkan Pedagang di Trotoar Pasar Raya Padang
Petugas Satpol PP Padang menertibkan sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggalkan pemiliknya di atas fasilitas umum (fasum)
Ditinggal di Fasum, Lapak PKL Ditertibkan Satpol PP Padang