Langgam.id - Satpol PP Padang menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Permindo pada Kamis (31/1/2025) pagi. Penertiban itu dilakukan karena PKL meninggalkan barang daganggannya, belasan kursi, meja, tenda dan etalase di kawasan tersebut.
Kasi Operasi Satpol PP Padang Eka Putra Irwandi mengungkapkan bahwa yang dilakukan PKL tersebut berdampak kepada gangguan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum). Hal ini sesuai dengan Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang.
"Penertiban tetap dengan tindakan yang humanis, bagi PKL yang meninggalkan lapaknya habis berjualan kita amankan ke Mako dan bagi PKL yang tidak mengindahkan imbauan dan bepura-pura tidak mendengar, lapaknya kita tertibkan," ujar Eka dalam keterangan tertulisnya.
Ia mengungkapkan bahwa pedagang yang lapaknya dibawa petugas penegak Perda Pemko Padang tersebut, diharap menghadap ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk didata dan dimintai keterangannya lebih lanjut.
"PKL yang lapaknya kita bawa, akan kita berikan edukasi terkait tempat berjualannya dan kita tidak ingin nanti terjadi gangguan trantibum di sana," bebernya.
Selain itu, kata Eka, sesuai arahan Kasatpol PP Padang, bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan rutin ke tempat-tempat yang sudah ditertibkan.
Ia mengharapkan trotoar yang sudah bagus di sana kembali bisa digunakan oleh masyarakat untuk berjalan kaki. (*/yki)