Langgam.id - Belasan kafe tempat hiburan malam ditertibkan tim gabungan Satpol PP Padang, Sabtu (28/12/2019) malam. Kafe-kafe tersebut terpaksa disegel karena tidak mengantongi izin operasional.
Sejumlah kafe yang disisir Satpol PP antara lain, Denai Cafe, Pelangi Cafe, JB Cafe, Ampidos Cafe, Cafe Damarus 1, Cafe Start Night, Cafe Kotak-Kotak, Cafe 55, Cafe Mr Brown, Elie Cafe dan Cafe Cindy 1 yang berlokasi di kawasan Pondok, Kota Padang.
"Belasan kafe yang kami segel ini tidak memiliki izin operasional," kata Kasat Pol PP Padang, Al Amin.
Menurut Al Amin, penyegelan kafe tersebut tak lain untuk menegakkan peraturan daerah (perda). "Upaya ini kita lakukan agar pengusaha kafe-kafe tersebut segera mengurus izinnya kepada OPD terkait," tegasnya.
Kafe yang disegel tersebut akan kembali dibuka jika pemilik telah mengurus izin operasional.
"Kami akan pantau terus kafe yang buka tanpa izin. Jika yang disegel ini kedapatan buka, kita lanjutkan ke proses hukum," katanya. (*/ICA)