Langgam.id - Satpol PP Kota Padang bersama BKO Kecamatan Lubuk Begalung dan pihak kecamatan membongkar bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum), Kamis (2/1/2025).
"Kita melakukan pembongkaran bangunan tersebut kerena melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, bangunan berdiri di atas Fasilitas Umum (fasum)," ujar Kasi Operasi Satpol PP Padang Eka Putra Irwandi dalam keterangannya.
Eka menjelaskan bahwa pembongkaran bangunan liar yang ada di Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg) tersebut sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
"Sebelumnya kita telah melakukan tindakan secara persuasif dan humanis, kita juga sudah berikan surat teguran kepada pemilik," beber eka.
Eka mengharapkan kepada masyarakat Kota Padang agar tidak mendirikan bangunan di atas fasum atau fasos (fasilitas sosial).
"Mari bersama sama kita menjaga fasum dan fasos yang ada di Kota Padang dan bersama-sama kita kembalikan fungsinya sebagai mana mestinya," ajak Eka. (*/yki)