Satpol PP Padang Amankan Empat Wanita Tanpa Identitas

Langgam.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan empat orang wanita tanpa identitas di kafe Kawasan Anak Air, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Senin, (24/6).

Kepala Satuan Pol PP Padang, Al Amin mengatakan, kafe tersebut selain tidak memiliki izin, juga sudah meresahkan masyarakat setempat. Pada pengawasan kali ini petugas mendapati empat orang wanita yang berada dalam kafe dan tidak memiliki identitas diri.

"Selain ilegal, pemilik kafe juga menghidupkan musik begitu keras dan menganggu waktu istitarahat masyarakat sekitar," katanya.

Untuk menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, ke empat wanita yang berada dalam kafe tersebut kita amankan ke mako untuk di data dan dimintai keterangannya lebih lanjut. Sampai di Mako Satpol PP Padang, ke empat wanita tersebut di serahkan ke Penyidik Pegawai negeri Sipil untuk di data dan di bina.

Saat sampai di Mako petugas memberikan pembinaan. Empat wanita yang mengaku beragama Islam tersebut, selain diberikan nasehat oleh Kasat Pol PP juga disuruh mempraktekan langsung cara sholat, meski terbata-bata dalam melaksanakan praktek sholat, semuanya mampu menyelesaikannya dengan baik.

"Saya salut dengan mereka, saat disuruh membacakan dengan keras bacaan sholat dan langsung mempraktekannya mereka bisa meski sedikit ada yang salah dalam bacaanya," ucap Al Amin.

Al Amin juga menasehati mereka agar tidak lagi duduk-duduk di dalam kafe, dan berharap keempat wanita tersebut kedepannya tidak lagi meninggalkan ibadah lima waktu sehari samalam, karena sholat tersebut bisa mencegah perbuatan keji dan mengkar.

"Setelah kita lakukan pembinaan ini, saya berharap mereka tidak lagi kembali lagi kesana, jika nanti mereka lagi yang kita amankan, kita akan langsung kirim ke Andam Dewi Solok untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut," tambahnya.

Selanjutnya, keempat wanita tersebut dibolehkan pulang jika pihak keluarga datang menjemput.

"Kita bolehkan pulang, jika mereka semua sudah membuat surat perjanjian tidak akan mengulangi lagi perbuatan mereka dan dijamin langsung oleh pihak keluarga yang bersangkutan," tandas Al Amin. (Rmd/Osh)

Baca Juga

Sebanyak enam pelanggar peraturan daerah (perda) menjalani sidang pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Padang
6 Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di PN Padang
Sebanyak 70 pelajar diamankan Satpol PP Padang dari tempat biliar yang berada di Jalan Alang Lawas, Kecamatan Padang Selatan
Puluhan Pelajar di Padang Diamankan Satpol PP saat Main Biliar
Satpol PP Padang menertibkan lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Adinegoro, Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kamis (10/7/2025).
Satpol PP Padang Tertibkan PKL Bandel di Kawasan Tabing
Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di Kecamatan Koto Tangah yang menyalahgunakan fungsi trotoar dan badan jalan ditertibkan pada Rabu
Satpol PP Padang Tertibkan Sejumlah PKL di Koto Tangah
Satpol PP Padang menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan dan trotoar di Kecamatan Padang Timur
Jualan di Fasum, Lapak PKL di Padang Timur Ditertibkan Satpol PP
Satpol PP Padang menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berada di Jalan Flamboyan, Kecamatan Padang Barat pada Rabu (25/6/2025).
Jualan di Trotoar, Lapak PKL di Jalan Flamboyan Ditertibkan Satpol PP Padang