Langgam.id - Satpol PP Kota Padang mendatangi sebuah warung yang diduga menjual minuman fermentasi yang berada di Kecamatan Lubuk Begalung Padang, Minggu (29/10/23).
Kedatangan personel penegak peraturan daerah (perda) itu untuk menanggapi keresahan masyarakat atas keberadaan warung yang menjual tuak tersebut.
Mendapatkan laporan dari masyarakat yang telah resah akan aktivitas yang melanggar perda, Kasi Opsdal Satpol PP Eka Putra Irwandi bersama Kasi Lidik Satpol PP Padang Riko Afriwan langsung menerjunkan anggotanya untuk melakukan pengawasan di lokasi tersebut.
"Ada laporan yang kita terima dan kita tindak lanjuti malam ini, yakni laporan masyarakat tentang adanya warung yang menjual minuman fermentasi jenis tuak di kawasan Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang," ucap Eka dikutip dari laman Facebook Satpol PP Padang, Senin (30/10/2023).
Saat sampai di lokasi terang Eka, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan di warung tersebut.
"Di sana kita dapati kurang lebih dua liter minuman fermentasi jenis tuak dan kita amankan sebagai barang bukti. Kita juga berikan surat panggilan kepada pemilik warung yang diduga telah melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat," beber Eka.
Eka mengharapkan kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan yang berlaku di Kota Padang. Serta ikut bersama-sama menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
"Mari bersama-sama kita saling menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Padang ini, agar terciptanya kondisi yang kondusif aman serta nyaman di tengah-tengah masyarakat," tuturnya. (*/yki)