Langgam.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang tegaskan ada saksi yang menanti bagi manusia badut yang masih nekat beraktivitas di sepanjang jalan utama Kota Padang.
Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim mengatakan, aktivitas meminta-minta atau mengemis dengan menghibur pengguna jalan menggunakan pakaian boneka dapat mengganggu pengguna jalan. Selain mengganggu, aksi itu juga sangat berbahaya.
Tidak hanya badut, kata Mursalim, peringatan itu berlaku untuk semua orang yang melakukan aktivitas serupa, seperti pengamen, manusia silver dan pengemis. Mereka dinilai melanggar aturan daerah setempat.
"Yang mereka lakukan itu melanggar Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," kata Mursalim kepada Langgam.id, Kamis (6/1/2022) siang.
Dikatakan Mursalim, pihaknya tak melarang masyarakat Kota Padang berkreasi dan mengembangkan bakatnya untuk menghibur masyarakat. Namun, harus dilakukan di tempat yang tepat.
"Jalan raya bukan tempat yang tepat. Karena berpotensi membahayakan diri. Nanti jika ada kendaraan yang melaju kencang, menyalip tapi ada orang ternyata, tertabrak, lalu siapa yang salah?," ujarnya.
Sejauh ini, kata Mursalim, sudah ada tiga badut yang diamankan. Pihaknya mendata dan menindak dengan menyita semua pakaian badut yang digunakan.
"Ternyata setelah kita data, mereka ini bukan orang Padang. Yang kami amankan itu orang Palembang. Mereka rata-rata remaja semua, berumur sekitar 22 ke atas," tutup Mursalim. [*]