Satpol PP Padang Akan Tindak Tegas Badut yang Meminta-minta di Jalan

Satpol PP Padang Akan Tindak Tegas Badut yang Meminta-minta di Jalan

Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim di ruangannya. (Fuadi Zikri/Langgam)

Langgam.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang tegaskan ada saksi yang menanti bagi manusia badut yang masih nekat beraktivitas di sepanjang jalan utama Kota Padang.

Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim mengatakan, aktivitas meminta-minta atau mengemis dengan menghibur pengguna jalan menggunakan pakaian boneka dapat mengganggu pengguna jalan. Selain mengganggu, aksi itu juga sangat berbahaya.

Tidak hanya badut, kata Mursalim, peringatan itu berlaku untuk semua orang yang melakukan aktivitas serupa, seperti pengamen, manusia silver dan pengemis. Mereka dinilai melanggar aturan daerah setempat.

"Yang mereka lakukan itu melanggar Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," kata Mursalim kepada Langgam.id, Kamis (6/1/2022) siang.

Dikatakan Mursalim, pihaknya tak melarang masyarakat Kota Padang berkreasi dan mengembangkan bakatnya untuk menghibur masyarakat. Namun, harus dilakukan di tempat yang tepat.

"Jalan raya bukan tempat yang tepat. Karena berpotensi membahayakan diri. Nanti jika ada kendaraan yang melaju kencang, menyalip tapi ada orang ternyata, tertabrak, lalu siapa yang salah?," ujarnya.

Sejauh ini, kata Mursalim, sudah ada tiga badut yang diamankan. Pihaknya mendata dan menindak dengan menyita semua pakaian badut yang digunakan.

"Ternyata setelah kita data, mereka ini bukan orang Padang. Yang kami amankan itu orang Palembang. Mereka rata-rata remaja semua, berumur sekitar 22 ke atas," tutup Mursalim. [*]


Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Sejumlah pedagang yang berjualan di lahan parkir Pasar Bandar Buat ditertibkan oleh petugas dari Satpol PP Padang pada Rabu (7/5/2025).
Satpol PP Padang Tertibkan Pedagang yang Berjualan di Parkiran Pasar Bandar Buat
Satpol PP Padang bersama dengan Kasi Trantib Kecamatan Koto Tangah menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang masih
Langgar Aturan, Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Jalan Adinegoro
Sebanyak enam pelanggar peraturan daerah (Perda) di Kota Padang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN)
Enam Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di PN Padang
Satpol PP Padang menertibkan pedagang yang masih berjualan di trotoar dan badan jalan di Pasar Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah,
Satpol PP Padang Tertibkan Pedagang yang Jualan di Trotoar Pasar Lubuk Buaya
Hari Ketiga Lebaran, Satpol PP Padang Perketat Pengawasan di Objek Wisata Pantai
Hari Ketiga Lebaran, Satpol PP Padang Perketat Pengawasan di Objek Wisata Pantai
Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan di kawasan Pasar Raya Barat
Langgar Perda, PKL di Pasar Raya Barat Ditertibkan Satpol PP Padang