Satpam Koperasi di Agam Ditemukan Meninggal, 2 Mata dan Telinganya Hilang

Ilustrasi korban meninggal dunia. [foto: Ridho]

Ilustrasi korban meninggal dunia. [foto: Ridho]

Langgam.id – Warga Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) digegerkan dengan penemuan mayat seorang laki-laki dengan kondisi mengenaskan di lahan sawit pada Senin (29/4/2024) sekitar pukul 16.30 WIB.

Korban diketahui bernama Aliwarman (45) yang merupakan seorang satpam Plasma Koperasi Unit Desa (KUD) Tiku V Jorong. Jasad korban awalnya ditemukan oleh seorang warga yang hendak memancing.

Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Efrian Mustaqim Batiti mengatakan, kondisi korban saat ditemukan posisi tergeletak. Kedua matanya dan satu telinga telah hilang.

“Kasus penemuan mayat dalam kondisi tidak wajar. Benar faktanya mata dan telinganya hilang,” ujar Efrian, Selasa (30/4/2024).

Meskipun kondisi tewas mengenaskan, Efrian enggan berspekulasi bahwa korban diduga dibunuh. Kasus masih dalam penyelidikan.

“Belum ada, kami belum ada mengeluarkan statement dugaan pembunuhan. Sementara kami cari terus faktanya, selidiki. Fakta-fakta masih dicari di lapangan,” imbuhnya.

Dikatakan Efrian, jenazah korban akan dibawa ke Kota Padang untuk dilakukan autopsi. Fakta-fakta terbaru dalam kasus ini akan ia sampaikan.

“Sekarang mau autopsi, dibawa ke RS Bhayangkara Padang,” pungkasnya. (Irwanda/yki)

Baca Juga

Pemkab Ungkap Lahan Bekas Karhutla di Dharmasraya Ditanami Sawit
Pemkab Ungkap Lahan Bekas Karhutla di Dharmasraya Ditanami Sawit
Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Asap Karhutla, Pemko Padang Perpanjang PJJ hingga Rabu 21 Oktober 2026
Polda Sumbar memperlihatkan barang bukti saat penggerebekan kampung narkoba di Polda Sumbar.
Polda Gerebek Kampung Narkoba di Padang, DPRD: Ini Tamparan Keras
Asap Karhutla, Kasus ISPA di Kota Padang Meningkat TajamĀ 
Asap Karhutla, Kasus ISPA di Kota Padang Meningkat TajamĀ 
Alat berat membersihkan material longsor di Nagari Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan
Enam Hari Pascabanjir, Warga Rahul Tapan Pessel Butuh Bantuan Sembako hingga Peralatan Sekolah
Pemuda mentawai Yogi terdakwa kasus penyediaan jasa telekomunikasi ilegal saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (15/10/2026). Foto: Ghafar/Langgam
Sidang Internet Ilegal, Majelis Hakim Putuskan Pemuda Mentawai Yogi Tak Dijatuhi Pidana