Langgam.id - Polisi menangkap seorang pria yang berprofesi sebagai satpam di Kota Payakumbuh. Pria berinisial GM (25) dirungkus karena terlibat peredaran narkoba.
“Dari informasi yang telah di dapat bahwa tersangka adalah bandar narkotika jenis sabu dan daun ganja untuk kota Payakumbuh dan sekitarnya," kata Kasat Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Desneri, Jumat (25/6/2021).
Tersangka ditangkap di Kelurahan Tiakar, Payakumbuh Timur, pada Kamis (24/06/2021) malam. Gerak-gerik tersangka sudah diikuti polisi sejak sore hari sebelum penangkapan.
"Pada saat dilakukan penangkapan tersangka mengakui bahwa barang bukti (narkoba) adalah miliknya yang disimpannya di dalam rumahnya," ungkap Desneri.
Saat penggeledahan, polisi menemukan 11 paket ganja berbagai ukuran dengan berat total 8,6 kilogram. Polisi juga menyita 13 paket sabu yang di bungkus dengan plastik bening.
"Selanjutnya tersangka tersebut beserta barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Polres Payakumbuh guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Desneri. (*ABW)