Satgas Waspada Investasi Blokir Situs Jombingo

Satgas Waspada Investasi Blokir Situs Jombingo

Logo Jombingo. (Foto: jalantikus)

Langgam.id – Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi) memutuskan untuk memblokir situs PT  Bingoby  Digital  Kreasi  (Jombingo) yang beroperasi tidak sesuai izin dan merugikan masyarakat.

Hudiyanto, Sekretariat Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan mengatakan keputusan diambil dalam rapat koordinasi pembahasan kegiatan PT  Bingoby  Digital  Kreasi  (Jombingo)  pada  Selasa (4/7/2023) yang  dihadiri anggota Satgas yaitu Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Perdagangan RI, Bank Indonesia, Kepolisian Negara RI, dan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK).

“Rapat koordinasi diselenggarakan untuk menyikapi pemberitaan dan laporan pengaduan dari masyarakat terkait kegiatan Jombingo yang diduga melakukan kegiatan yang merugikan masyarakat,” katanya dalam keterangan resmi, Minggu (9/7/2023).

Dalam rapat tersebut Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (“Satgas”) telah memanggil pihak Jombingo untuk dimintai keterangan namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa pemberitahuan yang jelas.

PT Bingoby Digital Kreasi (Jombingo) diketahui telah memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) dari Kementerian  Komunikasi dan Informatika RI dan Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik  (SIUPMSE) dari Kementerian Perdagangan RI.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi, Satgas menyepakati beberapa hal sebagai berikut:

  1. Jombingo saat ini sudah tidak aktif namun untuk mencegah kerugian masyarakat yang lebih luas Kementerian Komunikasi dan Informatika RI akan melakukan penelusuran dan memblokir situs yang terkait dengan Jombingo berdasarkan rekomendasi Satgas.
  2. ditindaklanjuti oleh Kementerian Perdagangan RI setelah diselesaikannya proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat koordinasi Satgas juga mendukung Kementerian Perdagangan RI untuk menyegerakan pengambilan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) dalam penanganannya.

Satgas juga mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai penipuan  dengan modus pesan singkat berisi lowongan kerja paruh waktu (freelance). Pelaku biasanya membujuk korban untuk melakukan aktivitas “like” dan “subcribe” atas suatu konten digital seperti di Youtube. Atas kegiatan tersebut, korban akan menerima pembayaran dengan nominal tertentu.

Setelah korban terpancing dengan menerima bayaran atau hasil di awal kegiatan, kemudian korban dibujuk untuk melakukan tugas lain namun diminta untuk melakukan deposit sejumlah dana dengan bujukan akan menerima pembayaran/reward yang lebih besar dan mendapatkan kembali depositnya di kemudian waktu. Setelah terpancing memberikan deposit, penipu kabur dan tidak dapat dihubungi kembali.

Pemberantasan terhadap tawaran kegiatan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, yaitu sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab. OJK dan Satgas mengharapkan masyarakat selalu memperhatikan 2 aspek penting, yaitu Legal dan Logis (2L).

Legal artinya memastikan bahwa produk/layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi. Logis artinya selalu memperhatikan hasil/keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.

Selain itu, pada April s.d. Juni 2023, Satgas kembali menemukan 352 platform pinjaman online ilegal serta 77 konten di Facebook dan Instagram yang menawarkan pinjaman online secara ilegal.

Berdasarkan hal tersebut, Satgas telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran. Hal ini dimaksudkan untuk menekan peluang pelaku penipuan dalam memperdaya masyarakat.

Jika masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Layanan Konsumen OJK 157 Telepon (021) 157, email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.

Tag:

Baca Juga

AMSI menyampaikan duka cita mendalam atas bencana banjir bandang dan tanah longsor dahsyat yang melanda berbagai wilayah
Kerugian Pascabencana di Agam Capai Rp7,99 Triliun
Seorang Wanita Nekat Jadi Bandar Sabu di Padang: Terdesak Ekonomi, Jual Paket Hemat
Seorang Wanita Nekat Jadi Bandar Sabu di Padang: Terdesak Ekonomi, Jual Paket Hemat
Inovasi Kartu Digital Sungai Rumbai Sehat untuk Eradikasi Stunting (KARDI SARAS) milik Pemkab Dharmasraya berhasil meraih penghargaan OPSI
Inovasi KARDI SARAS Puskesmas Rumbai Dharmasraya Raih Penghargaan OPSI KIPP 2025
Rektor UIN Imam Bonjol Padang, Prof Dr Martin Kustati MPd menerima Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang
Terima SK Pembukaan Prodi Ilmu Aktuaria, Rektor UIN IB Padang: Hadiah Awal Tahun 2026
Tim ahli dari Badan Geologi Bandung yang diturunkan oleh Kementerian ESDM melakukan pengkajian terhadap fenomena sinkhole
Kaji Sinkhole di Limapuluh Kota, Kementerian ESDM Turunkan Tim Ahli dari Badan Geologi
Dukung Sumbar Bangkit Pascabencana, SIG Group Bantu 10.000 Zak Semen
Dukung Sumbar Bangkit Pascabencana, SIG Group Bantu 10.000 Zak Semen