Langgam.id -Satuan Tugas (Satgas) Provinsi menggunakan 15 indikator untuk menentukan zona pandemi Covid-19 di Sumatra Barat (Sumbar). Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumbar Jasman Rizal menyebut, 15 indikator itu terdiri dari 11 indikator epidemiologi, 2 indikator surveilans kesehatan masyarakat dan 2 pelayanan kesehatan.
Menurutnya, berdasarkan hasil perhitungan data dengan 15 indikator itu, pada minggu ke-36 pandemi covid-19 di Sumbar, Satgas menetapkan delapan kabupaten dan kota masuk zona kuning dan 11 lainnya zona oranye. "Penetapan ini menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19 yang sudah ditetapkan pemerintah," katanya, di situs resmi Pemprov Sumbar.
.
Baca Juga: Zona Kuning Covid-19 Sumbar Bertambah Jadi 8, Oranye Berkurang
15 indikator tersebut adalah sebagai berikut:
.
1. Penurunan jumlah kasus positif selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50 persen)
2. Penurunan jumlah kasus ODP dan PDP selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50 persen)
3. Penurunan jumlah meninggal dari kasus positif selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50 persen)
4. Penurunan jumlah meninggal dari kasus ODP dan PDP selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50 persen)
5. Penurunan jumlah kasus positif yang dirawat di RS selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50 persen)
6. Penurunan jumlah kasus ODP dan PDP yang dirawat di RS selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%)
7. Kenaikan jumlah sembuh dari kasus positif
8. Kenaikan jumlah selesai pemantauan dan pengawasan dari ODP dan PDP
9. Penurunan laju insidensi kasus positif per 100.000 penduduk
10. Penurunan angka kematian per 100.000 penduduk
11. Rt - angka reproduksi efektif kurang dari 1 (sebagai indikator yang ditriangulasi)
12. Jumlah pemeriksaan spesimen meningkat selama 2 minggu
13. Positivity rate kurang dari 5 persen (dari seluruh sampel diagnosis yang diperiksa, proporsi positif hanya 5 persen)
14. Jumlah tempat tidur di ruang isolasi RS rujukan mampu menampung lebih dari 20 persen jumlah pasien positif Covid-19
15. Jumlah tempat tidur di RS rujukan mampu menampung lebih dari 20 persen jumlah ODP, PDP, dan pasien positif Covid-19. (*/SS)