Satgas PPKS Unand Telah Periksa 18 Orang Terkait Kasus Pelecehan oleh 2 Mahasiswa FK

ilustrasi pelecehan seksual

Ilustrasi Pelecehan terhadap anak (pixabay.com)

Langgam.id - Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Andalas (Unand) telah memeriksa 18 orang terkait kasus pelecehan oleh 2 mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) kampus tersebut.

Ketua Satgas PPKS Unand, dr. Rika mengatakan, 18 orang yang diperiksa itu terdiri dari 12 korban, 4 saksi dan dua orang terlapor. "Telah didapatkan bukti bukti tindakan kekerasan seksual. Semua korban, saksi dan terlapor telah memberikan keterangan," ujarnya, Selasa (28/2/2023).

Menurutnya, kedua terlapor telah mengakui perbuatannya. Terhadap kedua pelaku dilakukan pemeriksaan psikologis. Kemudian, Satgas PPKS Unand merekomendasikan kedua terlapor dinonaktifkan.

Sekertaris Unand, Henmaidi, mengakui Satgas PPKS Unand merekomendasikan penonaktifan kedua terlapor. Saat rekomendasi tersebut menunggumu keputusan rektor.

"Mungkin dalam waktu dekat rektor akan mengeluarkan keputusan penonaktifan. Tahapannya kan penonaktifan dulu, sampai Satgas PPKS menyelesaikan rekomendasinya,"ujar Henmaidi.

Seperti diketahui, dugaan pelecehan tersebut mencuat ke publik setelah akun Twitter @andalasfess mempublikasikan hingga viral. Foto dua sejoli mahasiswa ini juga diupload dalam postingan.

Modus pelecehan berupa pasangan kekasih ini saling kirim konten foto atau video hasil rekaman saat kedua terduga pelaku menginap di kos temannya. Para korban dibuka bajunya saat tertidur lalu dikirim ke cowoknya.

Baca Juga

Mahasiswa KKN UNAND Tanam Jagung Bersama Kelompok Tani Nagari III Koto Aur Malintang Timur
Mahasiswa KKN UNAND Tanam Jagung Bersama Kelompok Tani Nagari III Koto Aur Malintang Timur
Kuliah Umum di UNAND, Komisioner OJK Ajak Mahasiswa Jadi Duta Pasar Modal
Kuliah Umum di UNAND, Komisioner OJK Ajak Mahasiswa Jadi Duta Pasar Modal
Kembali Pimpin Padang Panjang, Hendri Arnis Janjikan 33 Progul
Kembali Pimpin Padang Panjang, Hendri Arnis Janjikan 33 Progul
Liga 1: Tandang ke Persis Solo, Semen Padang FC Targetkan Bawa Poin Penuh
Liga 1: Tandang ke Persis Solo, Semen Padang FC Targetkan Bawa Poin Penuh
PTUN Jakarta memutuskan gugatan (keberatan) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) - Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Padang
Kesalahan Teknis pada e-Court, Gugatan LBH Padang atas Pencemaran di PLTU Ombilin Kandas
Warga Buncah, Ada Mayat Terbungkus dalam Karung di Tanah Datar
Warga Buncah, Ada Mayat Terbungkus dalam Karung di Tanah Datar