Satgas Covid-19: Warga di Zona Merah dan Oranye Wajib Salat Id di Rumah

awasi posko covid-19, varian baru, salat id, satgas zona merah

Jubir Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, di Kantor Presiden, Jakarta. (Foto: Humas Setkab/Jay)

Langgam.id - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa warga yang tinggal di zona merah dan oranye diwajibkan melaksanakan Salat Idul Fitri atau salat Id di rumah.

"Bagi masyarakat yang berada di zona merah dan oranye maka diwajibkan untuk salat Id di rumah saja," kata Wiku dikutip dari Tempo.co, Rabu (5/5/2021).

Ia mengatakan, salat id secara berjamaah hanya dapat dilakukan di daerah dengan zona risiko kuning dan hijau dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Diikuti maksimal 50 persen jemaah dari total kapasitas masjid serta jamaah membawa perlengkapan salat sendiri.

Baca juga: Ini 2 Wilayah di Sumbar dengan Kasus Covid-19 Tertinggi se-Indonesia

Di zona kuning dan hijau, kata dia, pelaksanaan ibadah berjamaah boleh dilakukan di masjid dengan beberapa ketentuan. Warga yang mengikuti kegiatan ibadah berjamaah di masjid harus wudhu dari rumah, membawa perlengkapan salat sendiri, dan menaati protokol kesehatan.

Pengurus masjid atau musala harus menyediakan fasilitas pendukung penerapan protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan atau cairan pembersih tangan serta memastikan jamaah menaati protokol kesehatan.

Jika memungkinkan, Wiku mengatakan, pengurus masjid bisa memanfaatkan teknologi untuk menyiarkan khutbah secara virtual.(*/Ela)

Baca Juga

Berita terbaru dan terkini hari ini: Satgas Covid-19 menerbitkan SE baru tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi.
Prokes Dilonggarkan, Ini Aturan Terbaru Perjalanan Orang dalam Negeri di Masa Pandemi
Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Tiket pesawat Padang-Jakarta langka, jika ada, harganya mencapai Rp6 juta lebih.
Pemudik Wajib Tahu, Ini Ketentuan Baru Perjalanan Dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19
Aturan Perjalanan Baru Bisa Tingkatkan Kunjungan Wisata ke Sumbar
Aturan Perjalanan Baru Bisa Tingkatkan Kunjungan Wisata ke Sumbar
32 Ribu Nakes di Sumbar Bakal Terima Vaksin Booster Dosis Kedua
Kasus Covid-19 Meningkat, Kota Padang Naik Status Jadi PPKM Level 3
Tidak Ada Penambahan Kasus, Total 89.842 Warga Sumbar Positif Covid-19
Tidak Ada Penambahan Kasus, Total 89.842 Warga Sumbar Positif Covid-19
PKKM mikro bim
Satgas Covid-19 Sudah Izinkan Anak di bawah 12 Tahun Naik Pesawat, Ini Syaratnya