Langgam.id - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa warga yang tinggal di zona merah dan oranye diwajibkan melaksanakan Salat Idul Fitri atau salat Id di rumah.
"Bagi masyarakat yang berada di zona merah dan oranye maka diwajibkan untuk salat Id di rumah saja," kata Wiku dikutip dari Tempo.co, Rabu (5/5/2021).
Ia mengatakan, salat id secara berjamaah hanya dapat dilakukan di daerah dengan zona risiko kuning dan hijau dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Diikuti maksimal 50 persen jemaah dari total kapasitas masjid serta jamaah membawa perlengkapan salat sendiri.
Baca juga: Ini 2 Wilayah di Sumbar dengan Kasus Covid-19 Tertinggi se-Indonesia
Di zona kuning dan hijau, kata dia, pelaksanaan ibadah berjamaah boleh dilakukan di masjid dengan beberapa ketentuan. Warga yang mengikuti kegiatan ibadah berjamaah di masjid harus wudhu dari rumah, membawa perlengkapan salat sendiri, dan menaati protokol kesehatan.
Pengurus masjid atau musala harus menyediakan fasilitas pendukung penerapan protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan atau cairan pembersih tangan serta memastikan jamaah menaati protokol kesehatan.
Jika memungkinkan, Wiku mengatakan, pengurus masjid bisa memanfaatkan teknologi untuk menyiarkan khutbah secara virtual.(*/Ela)