Satgas Covid-19 Sumbar: Kondisi Limapuluh Kota Tambah Buruk

30 persen

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumbar Jasman Rizal. (Foto: Dok. Kominfo/sumbarprov.go.id)

Langgam.id - Kabupaten Limapuluh Kota masih masuk dalam zona merah penyebaran covid-19. Satgas Penanganan Covid-19 Sumbar bahkan menyebut penanganan covid-19 di Limapuluh Kota memburuk.

"Skor Kabupaten Limapuluh Kota turun dari minggu sebelumnya 1,80. Artinya, kondisi Kabupaten Limapuluh Kota bertambah buruk dalam penanganan covid-19," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Sumbar, Jasman Rizal, Minggu (18/4/2021).

Ini merupakan pekan kedua Limapuluh Kota menjadi zona merah. Satgas mengingatkan agar daerah itu disiplin menerapkan protokol kesehatan.

"Termasuk melarang sekolah tatap muka dan semua aktivitas yang melibatkan orang banyak," ucap Jasman.

Jasman menyebut, kecenderungan penyebaran kasus positif di Sumbar saat ini banyak tejadi di daerah perkambungan. Sedangka kondisi sebaliknya terjadi di perkotaan.

"Berdasarkan data yang ada, peningkatan kasus positif didominasi di daerah perkampungan. Di daerah perkotaan justru kasus covid-19 menurun," ungkapnya.  (*ABW)

Baca Juga

Seorang warga negara Norwegia bernama Gabriel Wilhelm Kieeland (71 tahun) ditemukan meninggal di aliran sungai di Nagari Pangkalan, Kecamatan
Bule Norwegia Meninggal Dunia di Limapuluh Kota, Diduga Jatuh dari Jembatan saat Bersepeda
Dinsos Sumbar menyalurkan ribuan kilogram beras reguler serta jenis kebutuhan logistik lain bagi warga terdampak banjir yang melanda
Pemprov Sumbar Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Banjir di 2 Daerah
Banjir dan longsor melanda Kabupaten Limapuluh Kota. Dua bencana tersebut disebabkan tingginya intensitas hujan sejak Rabu hingga
Banjir dan Longsor Landa Limapuluh Kota, Akses Jalan Sumbar-Riau Sempat Terputus
Polisi menetapkan A, remaja 17 tahun ini sebagai tersangka atau anak berkonflik dengan hukum karena terbukti telah membakar rumah warga
Polisi Gadungan Berpangkat AKP Jadi Tersangka Kasus Bakar Rumah Warga
Polisi menetapkan A, remaja 17 tahun ini sebagai tersangka atau anak berkonflik dengan hukum karena terbukti telah membakar rumah warga
Curiga Masih Muda Sudah AKP, Polisi Gadungan Diamankan Warga di Limapuluh Kota
Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang lanjutan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Limapuluh Kota di Jakarta
Sidang Sengketa Pilkada Limapuluh Kota, Kuasa Hukum Berikan Jawaban Soal Ijazah Safni