Langgam.id - Berdasarkan data peta zonasi risiko penyebaran Virus Corona, Satgas Covid-19 Nasional memasukkan 4 daerah di Sumatra Barat (Sumbar) berada dalam zona merah atau risiko tinggi penyebaran Corona.
4 daerah itu di antaranya Kota Padang, Kota Padang Panjang, Kabupaten Agam dan Kota Bukittinggi, data itu berdasarkan data terbaru hari ini, Kamis (10/9/2020).
Bahkan, dalam situs covid19.go.id itu tercatat bahwa 19 kabupaten dan kota di Sumbar rata-rata masuk dalam zona oranye, hanya 1 daerah yang hanya masuk dalam zona kuning, yaitu Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Covid-19 Sumbar, Jasman Rizal menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) hanya menetapkan 1 daerah yang masuk dalam zona merah, yaitu Kota Padang.
Ditegaskan Jasman, data yang dimiliki Pemprov Sumbar merupakan data sebenarnya atau sesuai dengan kondisi yang terjadi.
"Pemerintah pusat hanya melihat data yang dipublish, yang disampaikan setiap hari itu, bukan data onset atau data sebenarnya," ujar Jasman kepada Langgam.id, Kamis (10/9/2020).
Meski pemerintah pusat menetapkan 4 daerah di Sumbar masuk zona merah, menurut Jasman, itu bukan masalah.
Baca Juga: Padang Panjang Masuk Zona Merah, Wako: Kalau Status Berubah, Kita Tutup Sekolah
Pemprov Sumbar, katanya, saat ini memiliki program evaluasi dan verifikasi data satu minggu sekali. Terakhir minggu lalu, dan minggu besok akan dilakukan (pendataan) lagi untuk memastikan penetapan zona di Sumbar.
"Jadi kalau pastinya tunggu minggu besok, kita umumkan lagi setelah evaluasi dan verifikasi, kita tetapkan berdasarkan data onset, biar saja dari pusat, tidak apa-apa juga, mungkin berbeda pandangan saja," ucapnya.
Lebih lanjut, menurut Jasman, yang paling mengetahui data sebenarnya tentu Pemprov Sumbar. Selain itu juga ada ukuran lain berdasarkan ukuran epidemiologi yang menjadi indikator penetapan zona tersebut. (Rahmadi/ZE)