Langgam.id - Satgas Covid-19 mengatakan perjalanan antar daerah masih dibolehkan hingga 5 Mei 2021. Namun pelaku perjalanan harus memiliki hasil negatif covid-19.
"Semua kegiatan perjalanan masih diperbolehkan dengan pengetatan mobilitas melalui syarat hasil negatif Covid-19 yang berlaku 1x24 jam," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers, Kamis (29/4/2021).
Dia mengingatkan, larangan mudik benar-benar mulai berlaku pada 6 sampai 17 Mei 2021. Pada kurun waktu itu, perjalanan hanya dibolehkan untuk urusan pekerjaan, urusan mendesak keluarga maupun nonmudik lainnya.
Meski begitu pelaku perjalanan tersebut juga wajib menyertakan surat negatif Covid-19 dan surat izin bepergian dari pihak terkait. "Kedua dokumen ini akan diperiksa petugas di lapangan," ujar Wiku.
Wiku melanjutkan, tempat wisata di daerah memang tetap dibuka selama masa larangan mudik. Namun kunjungan objek wisata hanya dibolehjkan bagi masyarakat yang berada di daerah tersebut.
"Penyelenggara pariwisata dan aparat penegak hukum harus tegas menerapkan protokol kesehatan," tutur Wiku. (Tempo/ABW)