Langgam.id – Pasangan Calon (Paslon) yang memenangkan hasil perhitungan cepat Pilkada 2020, dilarang mengumpulkan massa untuk merayakan kemenangan. Pesta kemenangan itu dilarang karena berpotensi dalam menciptakan kerumunan dan penularan virus corona.
“Saya ingatkan bahwa masyarakat dan paslon dilarang untuk melakukan kegiatan pengarahan massa dalam Pilkada untuk merayakan kemenangan setelah hasil hitung cepat keluar,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam keterangan persnya (10/12/2020).
Wiku mengingatkan, Pilkada tahun ini berbeda dengan Pilkada tahun sebelumnya. Seluruh pihak diminta untuk bijaksana dalam mengambil keputusan, yakni dengan mempertimbangkan keselamatan orang banyak.
“Saya meminta kedewasaan dan kebijaksanaannya untuk tidak mengadakan acara yang berpotensi kerumunan apapun alasannya,” tegas Wiku.
Jika masih ada ditemukan pelanggaran protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada, Wiku meminta Satgas Daerah untuk tegas memberikan sanksi kepada pelanggar. Mengingat tahapan Pilkada masih belum berakhir dan kasus aktif nasional sedang dalam tren negatif.
“Saya juga minta satgas daerah untuk melanjutkan penegakan disiplin terhadap berbagai bentuk pelanggaran protokol kesehatan,” ujarnya. (Fath/ABW)