Satgas Covid-19 Larang Calon Kepala Daerah Gelar Pesta Kemenangan Pilkada

koordinasi posko

Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito. (Dok. Satgas Covid-19)

Langgam.id – Pasangan Calon (Paslon) yang memenangkan hasil perhitungan cepat Pilkada 2020, dilarang mengumpulkan massa untuk merayakan kemenangan. Pesta kemenangan itu dilarang karena berpotensi dalam menciptakan kerumunan dan penularan virus corona.

“Saya ingatkan bahwa masyarakat dan paslon dilarang untuk melakukan kegiatan pengarahan massa dalam Pilkada untuk merayakan kemenangan setelah hasil hitung cepat keluar,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam keterangan persnya (10/12/2020).

Wiku mengingatkan, Pilkada tahun ini berbeda dengan Pilkada tahun sebelumnya. Seluruh pihak diminta untuk bijaksana dalam mengambil keputusan, yakni dengan mempertimbangkan keselamatan orang banyak.

“Saya meminta kedewasaan dan kebijaksanaannya untuk tidak mengadakan acara yang berpotensi kerumunan apapun alasannya,” tegas Wiku.

Jika masih ada ditemukan pelanggaran protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada, Wiku meminta Satgas Daerah untuk tegas memberikan sanksi kepada pelanggar. Mengingat tahapan Pilkada masih belum berakhir dan kasus aktif nasional sedang dalam tren negatif.

“Saya juga minta satgas daerah untuk melanjutkan penegakan disiplin terhadap berbagai bentuk pelanggaran protokol kesehatan,” ujarnya. (Fath/ABW)

Baca Juga

Berita terbaru dan terkini hari ini: Satgas Covid-19 menerbitkan SE baru tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi.
Prokes Dilonggarkan, Ini Aturan Terbaru Perjalanan Orang dalam Negeri di Masa Pandemi
Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Tiket pesawat Padang-Jakarta langka, jika ada, harganya mencapai Rp6 juta lebih.
Pemudik Wajib Tahu, Ini Ketentuan Baru Perjalanan Dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19
Aturan Perjalanan Baru Bisa Tingkatkan Kunjungan Wisata ke Sumbar
Aturan Perjalanan Baru Bisa Tingkatkan Kunjungan Wisata ke Sumbar
32 Ribu Nakes di Sumbar Bakal Terima Vaksin Booster Dosis Kedua
Kasus Covid-19 Meningkat, Kota Padang Naik Status Jadi PPKM Level 3
Tidak Ada Penambahan Kasus, Total 89.842 Warga Sumbar Positif Covid-19
Tidak Ada Penambahan Kasus, Total 89.842 Warga Sumbar Positif Covid-19
PKKM mikro bim
Satgas Covid-19 Sudah Izinkan Anak di bawah 12 Tahun Naik Pesawat, Ini Syaratnya