Satgas Covid-19 Kota Pariaman Tindak Puluhan Pelanggar Protokol Kesehatan

Satgas Covid-19 Kota Pariaman Tindak Puluhan Pelanggar Protokol Kesehatan

Razia protokol kesehatan di Pariaman. (Foto: MC Kota Pariaman/pariamankota.go,id)

Langgam.id - Satuan Tugas Covid-19 Kota mulai menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di Pariaman. Tim melakukan penindakan di depan balai kota dan beberapa cafe yang ada di Kota Pariaman, Sabtu (1/5/2021).

Sekretaris Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman, Murfida mengatakan, penindakan yang dimulai pada Sabtu itu sebelumnya telah didahului sosialisasi.

“Hari ini kita melakukan tindakan pemberian sanksi kepada masyarakat yang melanggar prokes Covid-19, setelah Tim Satgas 3 (tiga) hari sebelumnya melakukan sosialisasi dengan membagikan masker pada tempat keramaian," katanya, sebagaimana dirilis situs resmi Pemko Pariaman.

Menurutnya, apabila dalam penerapan protokol kesehatan Covid-19, ditemukan adanya upaya penolakan atau tidak patuh, maka dilakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap pelanggar.

Pihaknya, menurut Murfida, tidak hanya merazia pengendara kendaraan bermotor saja. Tim lain juga menggelar razia ke kafe dan rumah makan yang ditengarai menjadi tempat berkumpulnya orang yang tidak mematuhi aturan protokol kesehatan.

Ia mengatakan, sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar prokes adalah administrasi denda atau sanksi kerja sosial. Bagi pelaku usaha diberikan teguran pertama dan apabila telah melakukan pelanggaran lebih dua kali, maka kemungkinan usaha tersebut bisa ditutup.

“Sanksi kurungan pun bisa kita lakukan apabila sudah lebih tiga kali melanggar. Malam ini semua pelanggar dikenakan sanksi kebersihan. Mereka membersihkan area razia dengan menggunakan rompi yang bertuliskan pelanggaran prokes covi-19," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Pariaman telah mengeluarkan Peraturan Walikota No. 48 Tahun 2020 tentang pentujuk teknis Perda No. 6 Tahun 2020. Penindakan sanksi bagi pelanggar prokes akan melibatknya gabungan Tim Satgas covid- 19 mulai dari Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman, BPBD, Dinas kesehatan, TNI dan Polri.

Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi ptokes covid-19. Hal ini bertujuan untuk menghambat perkembangan covid-19 di Kota Pariaman. Saat ini Kota Pariaman telah kembali berasa pada zona kuning setelah sebelumnya sempat berada di zona oranye. (*/SS)

Baca Juga

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Pariaman, Dedi Kuswara melantik Yogi Firman sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman masa jabatan.
Yogi Firman Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman
Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman, Roberia mengingatkan kepada pimpinan OPD dan seluruh ASN untuk menjaga netralitas pada Pilkada 2024.
Pj Wako Pariaman Tegaskan ASN Harus Netral dalam Pilkada 2024
Atlet sepatu roda Sumbar asal Kota Pariaman meraih dua medali pada ajang PON XXI Aceh-Sumut 2024. Medali yang diraih yaitu 1 perak
Atlet Sepatu Roda Sumbar Asal Pariaman Sabet 2 Medali PON Aceh-Sumut 2024
Sebanyak 20 formasi PPPK Kota Padang Panjang tidak terisi. Sementara itu ada 48 formasi PPPK yang dibuka oleh Pemko Padang Panjang.
1.491 Kuota Formasi PPPK Kota Pariaman 2024 Disetujui Pusat
Partai Gerindra Usung Mantan Sekda Yota Balad dan Mulyadi Maju pada Pilkada Pariaman
Partai Gerindra Usung Mantan Sekda Yota Balad dan Mulyadi Maju pada Pilkada Pariaman
Yota Balad melepaskan jabatannya sebagai Sekda Pariaman. Hal ini akan maju dalam proses kontestasi Pilkada Pariaman di November
Maju Pilkada 2024, Yota Balad Lepas Jabatan Sekda Pariaman