Langgam.id - Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Pariaman melakukan sosialisasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Pariaman malam ini, Sabtu malam (17/7/2021).
“Sosialisasi diawali dengan apel gabungan tim satgas Covid-19 yang terdiri dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan BPBD dihalaman Balaikota Pariaman. Tim satgas Covid-19 dalam sosialisasi ini dibagi menjadi 2 (dua) tim yang dipimpin oleh Polri dan TNI, “ ungkap Kasatpol PP dan Damkar Kota Pariaman Elfis Chandra usai memimpin apel gabungan.
Kota Pariaman termasuk salah satu kota yang menerapkan PPKM. Hal ini terjadi karena Kota Pariaman berada pada Assesmen level 4 atau berada pada zona merah Covid-19.
“Sosialisasi ini dilaksanakan bertujuan agar seluruh masyarakat di Kota Pariaman mengetahui bahwa mulai Minggu (18/7) Kota Pariaman akan menerapkan PPKM. Artinya ada beberapa kegiatan masyarakat yang tidak boleh dilaksanakan selama PPKM, “ tambanya.
PPKM di Kota Pariaman akan dilaksanakan selama 1 (satu) minggu, mulai Minggu (18/7) sampai Minggu (25/7). Sosialisasi penerapan PPKM akan terus dilakukan sampai assesmen level Kota Pariaman mengalami penurunan.
“Semoga saja minggu depan assesmen level Kota Pariaman sudah berubah sehingga kita tidak perlu lagi menerapkan PPKM darurat yang sangat berimbas pada perekonomian masyarakat, “ tuturnya.
Elfis Chandra menambahkan untuk penegakkan PPKM darurat nanti, pihaknya bersama Tim satgas Covid-19 Kota Pariaman akan mengedepankan pendekatan persuasifn tegas dan humanis.
“Kita akan melakukan pendekatan yang tegas humanis karena saat ini telah banyak beredar oknum - oknum yang mengatasnamakan petugas PPKM berlaku arogan. Kita tidak menginginkan hal itu terjadi di Kota Pariaman, “ tutupnya(inf/Ela)