Langgam.id - Pesta pernikahan yang diadakan Kalaksa BPBD Limapuluh Kota, Joni Amir, dibubarkan polisi karena tak mengantongi izin keramaian. Acara pesta itu dikhawatirkan jadi sumber penyebaran covid-19.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Nasional, Wiku Adisasmito, mengatakan pemerintah daerah dan aparat punya hak untuk memberikan sanksi tegas kepada penyelenggara pesta seperti yang dilakukan Joni Amir. Hak itu dimiliki pemda dan aparat karena menjadi bagian dari Satgas Covid-19.
"Pemda dan aparat penegak hukum lainnya yang termasuk dalam struktur Satgas Covid-19 berhak untuk memberikan sanksi kepada penyelenggara pesta," tegas Wiku kepada langgam.id, Senin (23/11/2020).
Baca juga: Polisi Bubarkan Pesta Pernikahan Anak Pejabat BPBD Limapuluh Kota
Wiku mengatakan, setiap acara yang menyebabkan kerumunan berpotensi meningkatkan peluang penularan covid-19. Ia menegaskan siapapun tanpa terkecuali harus disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan untuk menekan laju penyebaran.
"Tindakan tegas yang dilakukan aparat setempat adalah bentuk nyata desentralisasi upaya pengendalian covid-19 yang tertuang dalam Inpres nomor 6 tahun 2020, harus kita apresiasi," ujar Wiku.
Sebelumnya, polisi membubarkan pesta pernikahan anak dari Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Limapuluh Kota, Joni Amir, Sabtu (21/12020). Pesta pernikahan ini berlangsung di gedung serbaguna Politeknik Pertanian Payakumbuh.
Menurut Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, AKP Nofrizal Chan, pembubaran pesta pernikahan itu dilakukan lantaran pesta pernikahan tidak memiliki izin keramaian dari pihak kepolisian. Nofrizal mengungkapkan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait adanya unsur pelanggaran pidana dalam pesta pernikahan ini.
“Perintah Pak Kapolres, sesuai arahan pimpinan tertinggi, kami proses. Kalau ada pelanggar pidananya kami sidik langsung, kami tidak pandang bulu,” tegasnya. (Farhan/ABW)