Langgam.id - Lembaga pendidikan berbasis asrama diimbau untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak yang menghuni asrama. Kasus kekerasan yang terjadi pada Robby Al Halim di Tanah Datar diminta jadi kasus yan terakhir kali.
Demikian dikatakan Direktur Eksekutif Pusat Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Sumatra Barat (Sumbar) Firdaus Jamal, kepada Langgam.id, Senin (18/2/2019) .
Pengeroyokan terhadap santri yang akhirnya meninggal dunia, berdasar informasi dari polisi terjadi berulang kali. "Kenapa sampai tidak terdeteksi oleh pembina asrama?" tanya Firdaus.
Hal yang terjadi di dalam perkarangan pesantren, menurutnya, seharusnya cepat diketahui oleh pembina asrama. "Dipertanyakan kenapa lambat mengetahuinya,” kata Firdaus.
Menurutnya, segala sesuatu yang terjadi di Pesantren, semestinya menjadi tanggung jawab lembaga tersebut.
Dari sisi lain, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas Elwi Daniel mengatakan, penyelesaian kasus yang melibatkan pelaku anak, tidak melalui peradilan biasa.
“Karena pelakunya anak di bawah 18 tahun, maka proses pemeriksaan tunduk pada ketentuan Undang-undang Perlindungan Anak dan Undang-undang Sistem Peradilan Anak,” katanya.
Menurutnya, setiap pelaku akan dijatuhi sanksi sesuai dengan tindakannya. Karena terdapat rentetan penganiayaan dalam kasusu ini, maka polisi pasti akan tahu keterlibatan pelaku.
“Bisa jadi setiap pelaku beda sanksinya, pelaku akan mempertanggung jawabkan sesuai dengan apa yang mereka perbuat,” lanjutnya.
Ia menambahkan, hukuman yang akan dijatuhi dapat berupa penjara atau sanlsi lainnya, sesuai keputusan hakim . “Jika dipenjara, tentunya dipisahkan dari penjara orang dewasa,” kata Daniel. (Miftahul Jannah/HM)