Sampai Agustus 2023, Penerimaan Pajak di Sumbar Capai Rp3,56 Triliun

Tapping box padang

Pajak [ist]

Langgam.id— Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi mencatat realisasi penerimaan pajak di Provinsi Sumatra Barat periode Januari – Agustus 2023 adalah sebesar Rp3,56 triliun atau 62,83% dari target Rp5,67 triliun.

Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi Slamet Bagio mengatakan realisasi tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 10,77% dari capaian penerimaan pajak pada periode yang sama tahun 2022 sebesar Rp3,21 triliun.

“Kinerja penerimaan pajak yang sangat baik pada periode Januari – Agustus 2023 dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu aktivitas ekonomi yang terus membaik yang diiringi dengan kenaikan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Badan serta rendahnya basis penerimaan tahun sebelumnya yang disebabkan oleh besarnya restitusi,” katany, dalam siaran resmi, Senin (25/9/2023).

Ke depan, imbuhnya, penerimaan pajak diharapkan akan tetap mencatat kinerja yang baik sejalan dengan membaiknya aktivitas ekonomi. Namun dengan basis penerimaan tahun 2022 yang terus meningkat pada September sampai dengan Desember, kinerja pertumbuhan kemungkinan akan mengalami normalisasi.

Ia mengatakan pada bulan Januari – Agustus 2023, terdapat beberapa jenis pajak yang mengalami pertumbuhan positif. PPh 21 tumbuh positif didorong oleh kenaikan setoran rutin dari Wajib Pajak sektor keuangan. PPh 23 tumbuh sangat baik dikarenakan terdapat kenaikan aktivitas sektor industri pengolahan.

Kemudian, PPh Orang Pribadi (OP) tumbuh positif seiring dengan kenaikan pembayaran PPh OP tahunan. PPh Badan tumbuh positif sejalan dengan kenaikan angsuran PPh Badan. PPN DN tumbuh lebih baik karena adanya pembayaran ketetapan pajak, dan basis yang rendah pada tahun sebelumnya akibat restitusi. Sementara itu PPh Final terkontraksi karena adanya pembayaran dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang tidak berulang. 

Penerimaan bulan Januari – Agustus 2023 ditopang oleh beberapa sektor dominan. Penerimaan di periode tersebut secara umum mengalami pertumbuhan yang positif dengan dinamika antara lain:

  1. Sektor industri pengolahan tumbuh sangat baik seiring dengan kenaikan angsuran PPh Badan dan kenaikan pembayaran PPh 23.
  2. Sektor Administrasi Pemerintah tumbuh positifatas dampak perubahan aturan pemungutan pajak oleh instansi pemerintah
  3. Sektor Perdagangan terkontraksi karena adanya pergeseran pembayaran PPN ke sektor administrasi pemerintah, serta pembayaran PPS yang tidak berulang .
  4. Sektor Aktivitas Keuangan tumbuh positif seiring dengan kenaikan pembayaran PPh 21 dan PPh Badan tahunan.
  5. Sektor Pengangkutan dan Pergudangan mengalami penurunan setoran PPN atas rekanan pemungut non bendahara dan kenaikan restitusi.

Adapun, per tanggal 31 Agustus 2023, di wilayah Sumatera Barat dan Jambi jumlah SPT Tahunan Tahun 2022 yang disampaikan adalah sebanyak 458.465 SPT dari Target Penyampaian SPT sebanyak 581.989 SPT atau dengan capaian 78.78%.

Sementara itu di Provinsi Sumatera Barat sendiri, jumlah SPT Tahunan Tahun 2022 yang disampaikan adalah sebanyak 276.532 SPT dari Target Penyampaian SPT sebanyak 336.004 SPT atau dengan capaian 82.30%.

Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja sama dan dukungan Gubernur dan seluruh Pimpinan Daerah di Provinsi Sumatera Barat yang telah membantu mengimbau masyarakat untuk menyampaikan SPT Tahunan Tahun 2022 dan melakukan Pemadanan NIK menjadi NPWP. 

Mulai 1 Januari 2024 Wajib Pajak Orang Pribadi akan menggunakan NIK sepenuhnya (16 digit) dan tidak dapat lagi menggunakan NPWP 15 digit (NPWP Lama). Untuk itu, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi berharap seluruh Wajib Pajak di Provinsi Sumatera Barat dapat melakukan pemadanan data NIK sebagai NPWP dengan mengakses menu profil pada laman djp online di https://djponline.pajak.go.id.

Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan  Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu  Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan,  Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata  dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan,  Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan.

Aturan terbaru ini baru saja diberlakukan pada 1 Mei 2023 dan merupakan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

PMK 48 diterbitkan untuk memberikan ruang keadilan dan kepastian hukum bagi pengusaha, sehingga secara otomatis tercipta transparansi yang dibangun para wajib pajak.

Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi serta seluruh KPP di Sumatera Barat telah melakukan edukasi penerapan PMK-48/2023 melalui kelas pajak dan secara daring, namun apabila wajib pajak masih membutuhkan edukasi dan/atau informasi terkait dengan aturan ini, wajib pajak dapat menghubungi Kanwil atau KPP Pratama.

Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi, sebutnya, berkomitmen untuk mencapai penerimaan pajak yang optimal demi terwujudnya pemulihan ekonomi bangsa.

“Diharapkan melalui momentum pemulihan ekonomi dan adanya sinergi yang kuat antara Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi serta Kemenkeu Satu Provinsi Sumatera Barat dengan pemerintah daerah dan seluruh stakeholder dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan kontribusi para pelaku ekonomi dapat meningkatkan realisasi penerimaan dan kepatuhan pajak di Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi,” ulasnya. (*/Fs)

Tag:

Baca Juga

Viral Pidato Wakil Wali Kota Padang Terhenti Ulah Suara "Lelaki Cadangan" di Acara MTQ, Camat Bilang Begini
Viral Pidato Wakil Wali Kota Padang Terhenti Ulah Suara “Lelaki Cadangan” di Acara MTQ, Camat Bilang Begini
4-anak-masih-dirawat-di-rsup-m-djamil-padang-akibat-gagal-ginjal-akut-misterius
Heboh Balita Meninggal di Padang, Sang Ibu Ungkap Buruknya Pelayanan hingga Dugaan Kelalaian RSUP M Djamil
Sepanjang 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar sudah menangani 51 perkara korupsi yang dilimpahkan ke pengadilan sepanjang 2024.
Kasus Dugaan Korupsi Kampus III UIN IB Padang Terus Bergulir, Wakil Rektor dan Kabiro Diperiksa Kejati Sumbar
25 Orang Keracunan Diduga Akibat Jajanan Bakso Tusuk di Pasaman Barat
25 Orang Keracunan Diduga Akibat Jajanan Bakso Tusuk di Pasaman Barat
Kapolres Solok Kota AKBP Mas,ud Ahmad minta maaf usai heboh rombongan kendaraan yang dikawal anggotanya melakukan foto-foto di tikungan Panorama I Sitinjau Lauik. (Dok. Tangkapan layar video Konfrensi Pers)
Kapolres Solok Kota Minta Maaf Usai Heboh Anak Buah Kawal Rombongan Arteria Dahlan Foto-foto di Sitinjau Lauik
Rombongan yang diduga ada Arteria Dahlan saat berfoto-foto di tikungan Sitinjau Lauik, Kota Padang. (Dok. Istimewa)
2 Personel Polres Solok Kota Diperiksa Propam, Buntut Heboh Rombongan Arteria Dahlan Foto-foto di Sitinjau Lauik