Langgam.id - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang terus berinovasi dalam memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat.
Kali ini, DPMPTSP Kota Padang itu menggulirkan paket Cetak Ijin di Lokasi (Cinlok) untuk para pelaku usaha yang berada di ibu kota provinsi Sumatra Barat (Sumbar) itu.
"Paket Cinlok digulirkan untuk memeriahkan HUT Kota Padang ke-350 dan sekaligus memeriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-74 tahun,” kata Kepala DPMPTSP Kota Padang Rudy Rinaldi kepala DPMPTSP Kota Padang, Selasa (13/08/2019).
Dilansir dari halaman facebook resmi Humas Pemko Padang, paket Cinlok dimulai dengan mendatangi pelaku usaha yang dideteksi belum mengantongi izin. Mereka lalu diedukasi tentang pentingnya dokumen perizinan. Setelah itu, meminta yang bersangkutan untuk segera mengurus izin usaha.
“Kita mengunjungi pelaku usaha secara acak. Usaha yang bisa dicetak izin di lokasi adalah usaha yang tidak memerlukan survei lapangan. Seperti toko pakaian, toko ponsel, toko kelontong dan lainnya,” tambahnya.
Rudy menjelaskan, izin yang bisa dicetak di lokasi itu khusus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Jika semua dokumen pemilik usaha lengkap dan terverifikasi, maka saat itu juga langsung diterbitkan dengan tanda tangan digital.
Ia berharap, paket Cinlok ini dapat memotivasi pengusaha di Kota Padang untuk mengurus izin usahanya. Sehingga secara tidak langsung ini akan membantu untuk meningkatkan PAD Kota Padang. (*/rls)