Berita Padang Pariaman - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Kejati Sumbar salah sita aset tersangka korupsi Tol Padang-Sicincin.
Langgam.id - Anak Nagari Piaman Laweh mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) yang salah sita aset milik warga.
Kejati menilai, yang mereka sita itu merupakan aset milik tersangka korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Sicincin.
Namun, kenyataan di lapang, aset berupa rumah, ruko dan lapangan futsal yang disita Kejati diklaim bukanlah milik tersangka korupsi, tapi aset itu milik Anak Nagari Piaman Laweh.
Zainudin (58), warga Padang Baru, Nagari Parit Malintang yang juga merupakan niniak mamak di daerah itu menjelaskan, salah satu aset yang disita Kejati itu lapangan futsal, karena diduga milik tersangka korupsi.
Namun, kata Zainudin, lapangan futsal itu tidak ada sangkut pautnya dengan tersangka korupsi. Bahkan, tak ada uang serupiahpun dari tersangka korupsi itu untuk lapangan futsal yang masih dalam tahap pengerjaan tersebut.
"Lapangan futsal itu dibangun di atas tanah milik kaum Suku Sikumbang," ujar Zainudin.
Pengerjaan lapangan futsal itupun, lanjut Zainudin, salah satu pendanaannya berasal dari dirinya. "Dana untuk pembangunan lapangan futsal ini berasal dari iuran saya dan kemenakan saya, tidak satu rupiahpun uang dari Tersangka Jalan Tol sebagaimana dituduhkan oleh Jaksa," ungkapnya.
Tidak hanya itu, Zainudin juga menyesalkan tidak adanya pemberitahuan terkait penyitaan tersebut.
"Polisi dan pihak dealer motor saja, kalau mau menyita barang atau kendaraan, pasti ditinggalkan surat, ini penegak hukum, tidak ada surat yang ditinggalkan," ucapnya.
Kemudian, Devis Zakra Dano, Anak Nagari Piaman Laweh mengatakan, bahwa pihaknya tidak terima atas tindakan yang dilakukan Kejati tersebut.
"Kita tidak terima, nagari kita diperlakukan seperti ini. Kalau kejaksaan mau menyita aset tersangka, kita hormati. Tapi, ini bukan aset ataupun ada aliran dana dari tersangka itu," ujarnya.
Karena itulah, lanjut Devis, pihaknya mengajukan gugatan terhadap Kejati Sumbar hari ini, Senin (21/2/2022).
"Permohonan praperadilan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Padang atas nama Zaidudin selaku mamak kepala waris keturunan Inyun Nagari Parit Malintang," jelasnya.
Devis menilai, salah sita yang dilakukan Kejati Sumbar itu ibarat malantak oto tagak.
Baca juga: 3 Keluarga Tersangka Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Ajukan Keberatan Penahanan Diperpanjang
"Kita juga sudah dapat dukungan dari perantau dan juga akan dilaporkan tindakan kesewenang-wenangan ini ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan di Jakarta," katanya.
—