Salah Kiblat Omnibus Law Ala Pemerintah Indonesia

Salah Kiblat Omnibus Law Ala Pemerintah Indonesia

Praktisi Hukum di Sumbar Roni Saputra. (IST)

Keinginan Presiden Jokowi untuk mempermudah investasi dengan mengubah 80 undang-undang menggunakan 1 (satu) Undang-Undang mendapatkan banyak kritikan. Pemerintah menyebut keinginan Presiden tersebut dilakukan menggunakan pendekatan omnibus law.

Secara sederhana The House of Commons Procedure and Practice handbook states menjelaskan omnibus law sebagai satu aturan yang mengubah, mencabut, dan mengamandemen beberapa undang-undang. Secara teoritik, model omnibus law ini digunakan oleh negara-negara yang menggunakan sistem common law (anglo saxion). Alasan pemilihan omnibus law hanya untuk mempermudah proses amandemen, dan dianggap sebagai unitary purpose/tujuan pemersatu.

Tidak ada prinsip baku dalam pembentukan omnibus law di negara-negara common law, sebagaimana dijelaskan oleh Prof. Louis Massicotte dalam Omnibus Bill in Theory and Practice, bahwa prinsip dalam undang-undang omnibus dapat berupa apa saja, mulai dari yang paling berbahaya hingga yang paling kontroversial. Pernyataan Louis bisa dipahami karena dasar hubungan antara penguasa/pemerintah dengan masyarakatnya didasari pada penempatan penghormatan terhadap hak-hak individu, dengan acuannya adalah Magna Carta 1215.

Secara konsep, omnibus law ini sebenarnya hanya dikenal dan dipakai oleh negara-negara yang menganut sistem common law, seperti Amerika, Kanada, dan Suriname, serta beberapa negara common law lainnya. Sistem Common law mengacu pada costum (kebiasaan), preseden, judge made law, dan menganut doktrin stare decicis serta yurisprudensi sebagai hukum utama.

Bagaimana dengan Indonesia? Kiblat berhukum Indonesia mengacu pada sistem eropa kontinental. Sistem eropa kontinental didasarkan pada perjanjian antara rakyat dengan pemerintah. Rakyat memberikan kekuasaan kepada pemerintah, dan pemerintah menjamin ketenteraman masyarakat. Upaya tersebut kemudian terkenal dengan istilah kontrak sosial (social contract). Konsep ini memberikan makna, bahwa setiap tindakan pemerintah, termasuk dalam mengeluar peraturan harus didasarkan pada prinsip kepentingan umum, dan melibatkan peran serta masyarakat sebagai subjek yang akan diatur.

Oleh karena pembentukan peraturan perudang-undangan di Indonesia mengacu pada kepentingan umum. Maka menjadi penting aspek pengaturan dan proses pembentukannya. Terhadap hal itu, Richard W. Bauman dan Tsvi Kahana menjelaskan ada 3 prinsip umum yang relevan, yaitu (1) prinsip substantif, terkait dengan isi peraturan perundang-undangan (2) prinsip formal, terkait dengan bentuk peraturan perundang-undangan; dan (3) prinsip prosedural, terkait dengan lembaga-lembaga dan proses yang dilalui untuk pembentukan peraturan perundang- undangan. Selain itu, terdapat asas-asas yang menjadi rambu dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

Prinsip lain yang menjadi penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan adalah, pencabutan peraturan perundang-undangan yang ada hanya mungkin dilakukan oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau yang lebih tinggi; dalam hal peraturan perundang-undangan yang sederajat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang sederajat lainnya, maka berlaku peraturan perundang-undangan yang terbaru dan peraturan perundang-undangan yang lama dianggap telah dikesampingkan (lex posterior derogat priori).

Berkaca dari prinsip-prinsip di atas, maka tidak satupun yang diterapkan oleh omnibus law. tujuan pembentukannya pun tidak atas dasar kepentingan umum, melainkan kemudahan berinvestasi -penanaman modal di Indonesia. Dengan kata lain, yang menjadi alasan pembentukannya adalah untuk kepentingan pemilik modal, dengan kedok kepentingan publik. Alasan ini sangat jelas terlihat pada poin pengaturan ketenagakerjaan. Posisinya sangat merugikan kalangan pekerja, dan menguntungkan pemilik modal. Diposisi lain, omnibus law ini juga tidak sensitif terhadap perlindungan sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Konsep omnibus law made in Indonesia secara umum mengawinsilangkan beberapa pasal-pasal dari banyak aturan ke dalam satu undang-undang, undang-undang yang dikawinkan sesungguhnya juga tidak memiliki hubungan antara satu aturan dengan aturan lain. Sebagai catatan penting, dalam perumusan termasuk perubahan peraturan perundang-undangan di Indonesia harus dibangun berdasarkan filosofi yang tegas dan dilakukan sesuai dengan asas yang telah ditetapkan. Tidak dapat dilakukan secara serampangan, apalagi perubahan itu dilakukan dengan mengawinsilangkan perubahan dalam satu aturan. Contohnya ketenagakerjaan, lingkungan hidup dan UMKM, memiliki dasar filosofi yang berbeda.

Jika Pemerintah serius untuk melakukan perubahan dalam bentuk penyederhanaan peraturan perundang-undangan karena dianggap tumpang tindih, saling bertentangan, maka pilihan yang harus dilakukan adalah dengan kodifikasi, yaitu pembukuan hukum dalam suatu himpunan undang-undang dalam materi yang sama dan disusun secara sistematis.

Satu hal yang mungkin diluputkan oleh pemerintah adalah, pembentukan aturan seharusnya atas dasar keinginan rakyat, sehingga keterbukaan dalam pembentukannya menjadi penting. Faktanya, pada pembahasan Omnibus law ini pemerintah tampak berusaha menyembunyikannya dari rakyat, sama seperti tindakan pemerintah dalam revisi undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang pada akhirnya mendapatkan perlawanan dari Rakyat dalam serangkaian aksi #ReformasiDikorupsi.

Alangkah lebih bijak jika Pemerintah tidak memaksakan keinginan membentuk dan mengesahkan omnibus law dan melawan kehendak rakyat. Karena sesungguhnya kehendak rakyat itu hanya sederhana, yaitu kembalilah pada Ke-Indonesiaan, dimana penguasa itu bertugas untuk menjamin kesejahteraan rakyat, bukan kesejahteraan penjabat apalagi korporat.


Roni Saputra: Praktisi Hukum di Sumbar

Baca Juga

Langgam.id - Polres Kabupaten Agam, Sumatra Barat (Sumbar) terus berupaya mengotimalkan penerapan Restoratif Justice dalam penegakkan hukum.
Upaya Polres Agam Optimalkan Restoratif Justice
Langgam.id - Nurani Perempuan menyoroti vonis bebas terhadap terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap dua orang anak di Kota Padang, Sumbar.
Terdakwa Pelecehan 2 Anak Divonis Bebas, Nurani Perempuan: Sejarah Buruk Peradilan di Sumbar
Sekretaris Ditjen Bimas Islam
Kemenag: Percaya Boneka Arwah Turunkan Nilai Kemanusiaan
Rektor Hingga Alumni Gelar Webinar Purnatugas Dosen FH Unand Ilhamdi Taufik
Rektor Hingga Alumni Gelar Webinar Purnatugas Dosen FH Unand Ilhamdi Taufik
206 WNI Terancam Hukuman Mati Sepanjang Tahun 2021
206 WNI Terancam Hukuman Mati Sepanjang Tahun 2021
Langgam.id-Polda Sumbar
Operasi Patuh Singgalang, Polda Sumbar 183 Kali Bubarkan Kerumunan