Berita Agam - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Foto syur mantan disebar menggunakan akun fake dengan menggunakan nama korban.
Langgam.id - Polisi meringkus seorang pria di Kabupaten Agam, Sumatra Barat (Sumbar) berinisial VV (31) lantaran menyebarkan foto syur mantan pacarnya di media sosial.
Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Arie Sulistyo Nugroho mengatakan, pelaku terancam Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) tentang kesusilaan.
Pelaku, kata Arie, diketahui sakit hati diputuskan oleh mantan pacarku berinisial ESR (25). Kasus itu kemudian dilaporkan.
Korban, sebut Arie, merasa dicemarkan melalui akun Instagram palsu yang mengatasnamakan dirinya. Laporan tersebut diketahui masuk 10 Maret 2022.
"Dari laporan itu kami melakukan penyelidikan melalui jejak digital pada akun. Tanggal 23 Maret 2022 sekira pukul 03.00 WIB dini hari menemukan pemilik akun," ujar Arie dalam jumpa pers di Mapolda Sumbar, Rabu (23/3/2022).
Dikatakan Arie, pelaku selanjutnya ditangkap di kediamannya di Kabupaten Agam. Dari penangkapan pelaku, disita satu unit laptop, handphone, harddisk hingga akun Instagram.
"Akun instagram ini digunakan untuk postingan bermuatan asusila. Satu akun gmail yang digunakan untuk login instagram dan satu akun gmail milik korban," ungkapnya.
Arie menjelaskan, pelaku awalnya membuat akun fake Instagram dengan menggunakan nama korban. Kemudian, meng-upload foto dari hasil screenshot video call dengan korban (mantan pacar).
"Lalu, pelaku juga mengirimkan melalui aplikasi tiktok. Namun, setelah dicek akun tersebut telah tidak ditemukan atau sudah dihapus," jelasnya.
Awalnya, lanjut Arie, korban dan pelaku sering video call. Saat video call itu, ada rasa gatal di bawah bagian ketiak korban dan selanjutnya tidak sengaja membuka bajunya sehingga kelihatan bagian dada korban.
Setelah hubungan pacaran berakhir, pelaku merasa sakit hati dan membuat akun instagram palsu, kemudian memposting hasil screenshot pada saat bagian baju terbuka tersebut.
"Motifnya pada saat kami lakukan berita acara yang bersangkutan (terlapor) sakit hati karena di putusin oleh pacarnya dan dijelek-jelekkan keluarganya," jelas Arie.
Baca juga: Sakit Hati Hubungan Berakhir, Pria di Padang Pariaman Sebar Video Syur Mantan
Terhadap pelaku, lanjut Arie, dikenakan Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 27 Ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara.
—