Langgam.id - Pemerintah Kabupaten Agam menggandeng Lembaga Swadaya Masyarakat JEMARI Sakato untuk menyusun kriteria dan indikator TAKE (Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi).
Pendampingan oleh JEMARI Sakato itu dilakukan dalam serial meeting di Aula BAPPEDA Kabupaten Agam, Kamis (3/2) lalu. Diawali dengan mengidentifikasi isu strategis dan kebijakan daerah terkait pengelolaan lingkungan yang selanjutnya menjadi dasar dalam merumuskan kriteria dan indikator kinerja.
Penyusunan kriteria dan indikator ini merupakan pertemuan yang kedua merupakan tahapan awal yang harus dirumuskan oleh Pemerintah Kabupaten Agam khususnya dalam skema transfer keuangan dari pemerintah kabupaten kepada pemerintah Nagari berdasarkan indikator kinerja pengelolaan lingkungan hidup.
“Insentif kinerja ini merupakan manifestasi komitmen pemerintah daerah terhadap perlindungan hutan, lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan,” kata Loly Efny, Kepala Bidang Pemerintahan, Penelitian dan Pengembangan BAPPEDA Kabupaten Agam.
Kegiatan ini juga merupakan kelanjutan dari kegiatan sosialisasi Program SETAPAK tahap 3 yang sebelumnya dilakukan pada Tanggal 18 November 2021. Program SETAPAK tahap 3 berada dalam skema kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Agam dengan JEMARI Sakato yang merupakan salah satu LSM yang fokus pada agenda-agenda pendampingan untuk perbaikan tata kelola pemerintahan.
Kegiatan diikuti oleh seluruh anggota District Working Group (DWG) berdasarkan SK Bupati Kabupaten Agam No 604 Tahun 2021. Unsur DWG berasal dari sebagian besar Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Agam yang terkait dengan isu lingkungan, keuangan, dan pemberdayaan perempuan. Kegiatan ini dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan dan memadukan pertemuan tatap muka dan virtual untuk menghindari penyebaran virus covid-19.
“Kita berharap peserta terlibat aktif dalam mendapatkan informasi untuk menyusun kriteria dan indikator yang dibutuhkan,” tambah Robi Syafwar, Direktur JEMARI Sakato.
Ada pun luaran dari program ini adalah lahirnya Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Nagari Kabupaten Agam Tahun 2023. Ada pun beberapa kriteria yang muncul pada saat diskusi di antaranya terkait pengintegrasian indeks Nagari Madani berbasis ekologi, pengelolaan sampah serta pengurangan risiko bencana.
Kegiatan yang dilakukan dengan mengedepankan metode partisipatif, terstruktur, berorientasi pada ketersediaan data serta sesuai dengan kewenangan desa ini harapannya menjadi tolak ukur dalam meningkatkan mutu data dan dalam pengambilan keputusan khususnya dalam perencanaan dan penganggaran berbasis ekologis di Kabupaten Agam.
—