Langgam.id - Kabar tak sedap di tengah wabah virus corona (covid-19) datang dari Kabupaten Solok. Informasinya, pejabat di daerah tersebut mengajukan kenaikan tunjangan jabatan per satu April 2020.
Dari data yang diperoleh langgam.id, kenaikan tunjangan hanya untuk pejabat eselon II A dan II B. Pejabat eselon II B atau kepala dinas menerima tunjangan sebesar Rp 15 juta. Sedangkan eselon II A atau jabatan Sekda menerima Rp 20 juta. Angka tersebut tertulis di surat lampiran Bupati Solok nomor 12 tanggal 1 April 2020.
Sebelumnya, tunjangan para eselon II B hanya Rp8.850.000. Sedangkan Sekda hanya RpRp14.750.000. Informasi ini buncah karena lampiran kenaikan gaji itu beredar di media sosial dan dilakukan di tengah pandemi covid-19.
"Itu tidak benar. Saya tidak tahu," kata Bupati Solok Gusmal Dt Rajo Lelo kepada langgam.id, Jumat (8/5/2020).
Menurut Gusmal, lampiran tersebut memang rancangan pejabat di Pemkab Solok. Namun belum sampai naik atau pun ditanda tanganinya.
"Belum naik ke saya (rencana) itu. Memang sudah banyak yang menanyakan soal kenaikan ini kepada saya," katanya.
Bupati dua periode menduga, ada yang beritikad tidak baik kepadanya di tengah sibuk mengurus penanganan covid-19. Dia mengaku akan mencari orang yang menyebarkan kabar tersebut ke publik dan melaporkan ke polisi.
"Saya akan laporkan yang menyebarkan itu," tuturnya. (ICA)